- Kolase Shutterstock/Freepik/Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Habis Wudhu Langsung Shalat Tiba-tiba Disentuh Kucing, Batal atau Tidak? Ustaz Abdul Somad Tegaskan kalau itu...
Menurutnya, para sahabat Nabi yang sedang shalat tiba-tiba dikucing mendekatinya sudah batal jika ada hukum air liur dan bulunya najis.
"Binatang yang lalu-lalang, dalilnya mana? Ia lalu lalang sama sahabat," tuturnya.
"Kalau najis, pasti sahabat yang sedang shalat, batal shalatnya," sambungnya.
Ia menyatakan saat kucing menjilat menyumbangkan air liurnya ke bagian kaki seseorang yang telah berwudhu maupun sedang shalat tidak najis.
"Air liur, datang kucing menjilat, apakah jadi najis? Tidak," pungkasnya.
Ia menerangkan hukum wudhu dan shalat tidak batal meski terkena air liur kucing diambil dari kisah Ibnu Abi Qatadah yang termaktub dalam salah satu hadits Rasulullah SAW.
Dari Ummu Qais binti Mihsan meriwayatkan hadits tentang Qatadah menuangkan air wudhu untuk Kabsyah, putri Ka'ab binti Malik.
Tiba-tiba seekor kucing mendatangi Qatadah dan langsung meminum air wudhu tersebut.
Qatadah hanya berdiam diri saat kucing minum air wudhu tersebut sampai selesai.
Kabsyah langsung merasa terkejut karena air wudhu yang digunakan untuk bersuci harus terkena air liur kucing.
Qatadah pun mengutip dari ucapan Rasulullah SAW bahwa kucing tidak terpilih menjadi hewan yang najis karena keberadaannya selalu dekat dengan manusia.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)