news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buya Yahya.
Sumber :
  • YouTube/albahjahtv

Wudhu di Kamar Mandi yang Menyatu dengan Kloset, Apakah Tetap Sah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam, Ternyata…

Buya Yahya menjelaskan perihal hukum wudhu di kamar mandi yang menyatu dengan kloset. Sebenarnya sah atau tidak? Ternyata hal-hal ini perlu dipahami dulu.
Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Di banyak rumah, terutama yang berukuran kecil atau sederhana, kamar mandi sering kali dirancang menyatu dengan kloset tanpa adanya tempat khusus untuk berwudhu.

Akibatnya, wudhu sering dilakukan di dalam kamar mandi tersebut, baik setelah mandi maupun setelah buang air.

Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah wudhu di kamar mandi yang menyatu dengan kloset tetap dianggap sah?  

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya, ulama sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, memberikan penjelasan tentang hukum berwudhu di kamar mandi seperti itu.

Penjelasan ini penting mengingat wudhu merupakan salah satu syarat sah salat. Tanpa wudhu yang sah, salat seseorang menjadi tidak sah pula.  

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyoroti aspek penting dalam berwudhu, yaitu membaca zikir seperti bismillah.

Dalam proses wudhu, umat Muslim biasanya memulai dengan membaca bismillah sebagai sunnah.

Namun hal ini menjadi dilema jika dilakukan di kamar mandi yang menyatu dengan kloset.  

Menurut Buya Yahya, membaca zikir secara lisan di kamar mandi hukumnya makruh, bukan haram, kecuali dalam kondisi tertentu.  

“Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat zikir di tempat tersebut, itu seperti apa hukumnya. Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh,” jelas Buya Yahya.  

Namun, ia menegaskan bahwa membaca zikir di kamar mandi menjadi haram jika dilakukan bersamaan dengan aktivitas buang air besar atau kecil.  

“Kapan mengucapkan zikir dan kalimat seperti itu haram? Haram hanya di satu keadaan, yaitu waktu ada sesuatu yang keluar dari tubuh kita, seperti saat buang air besar atau kecil, dan kita menyebut kalimat zikir. Itu yang haram,” tegasnya.  

“Jadi waktu Anda sedang buang air kecil atau besar lalu mengucapkan bismillah, itu hukumnya haram,” tambahnya.  

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa berwudhu di kamar mandi yang menyatu dengan kloset hukumnya sah selama dilakukan dengan cara yang benar.  

“Mengambil wudhu di kamar mandi adalah sah. Jika kamar mandi yang dimaksud adalah kamar mandi yang ada kloset yang biasa digunakan untuk buang air kecil dan buang air besar, maka wudhunya sah,” ungkap Buya Yahya.  

Ia menekankan bahwa yang perlu dihindari adalah membaca zikir atau bismillah bersamaan dengan buang air.

Jika seseorang berwudhu setelah selesai buang air dan memastikan tidak ada aktivitas tersebut saat membaca zikir, maka wudhunya tetap sah.  

“Berwudhu di kamar mandi yang jadi satu dengan kloset diperbolehkan dan sah, asal berwudhu tidak dilakukan bersamaan dengan aktivitas buang air,” tambahnya.  

Buya Yahya juga memberikan beberapa saran terkait adab berwudhu di kamar mandi.

Salah satunya adalah membaca bismillah atau niat wudhu di luar kamar mandi jika memungkinkan.

Ini bisa dilakukan di dalam hati sebelum masuk ke kamar mandi untuk menjaga kesucian zikir.  

Jika tidak memungkinkan, membaca bismillah dalam hati saat di kamar mandi juga diperbolehkan.

Buya Yahya mengingatkan bahwa zikir dalam hati tidak memiliki hukum makruh, sehingga aman untuk dilakukan kapan saja, termasuk di kamar mandi. (adk)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral