- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kucing di Rumah Beranak Terus, Bolehkah di Steril? Ternyata Buya Yahya Bilang Tegas Hukumnya…
Dikatakan oleh para ulama, mengebiri kucing untuk tujuan kemaslahatan semacam itu, boleh. Asalkan jika melakukan sterilisasi karena iseng, itu haram.
Jika ada tujuan demi kemaslahatan, karena mengganggu dan sebagainya, maka itu diperkenankan.
Dalam mahdzab yang lain, karena kucing itu binatang, maka itu tidak masalah.
Mengebiri hanya menyakiti sesaat. Dan bagi binatang, mengebiri bisa membuatnya semakin sehat.
"Jadi intinya boleh, baik binatang yang halal dimakan dan tidak halal dimakan, itu diperkenankan. Hanya dalam madzhab Syafi'i, ada sedikit aturan yaitu harus ada hajat yang jelas. Kalaupun tidak, ikut madzhab lain," tutur Buya Yahya.
"Dan jangan menganggap ini sebuah kedzoliman, asalkan caranya benar. Justru binatang seperti kucing semakin sehat, hanya tidak bisa berkembang lagi," tandasnya. (gwn/kmr)