- Pexels/ Gül Işık
Bayar Utang Puasa Ramadhan di Akhir Bulan Syaban Memang Masih Boleh? Ulama Jelaskan Waktu Terbaik Melunasinya
tvOnenews.com - Masuknya bulan Syaban menjadi penanda bahwa bulan suci Ramadhan kian mendekat.
Pada masa ini, umat Islam mulai mempersiapkan diri, baik secara fisik maupun spiritual, untuk menyambut ibadah puasa yang penuh keutamaan.
Salah satu hal yang kerap menjadi perhatian adalah kewajiban melunasi utang puasa Ramadhan sebelumnya.
Tak sedikit yang bertanya, apakah masih diperbolehkan mengganti puasa di penghujung bulan Syaban, atau justru ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan sebelum Ramadhan tiba.
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Kun Ma Alloh, Ustaz Abdul Somad berikan penjelasan terkait batas waktu bayar utang puasa.
Supaya tidak terjadi kekeliruan, penting untuk memahami ketentuan dalam melunasi utang puasa agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad terlebih dahulu menjelaskan bahwa mengganti puasa di bulan Syaban memiliki keutamaan tersendiri.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari senin, otomatis dapat 3," kata Ustaz Abdul Somad.
"Puasa qadha lunas 1 hari, puasa sunnah Syaban dapat, puasa hari senin dapat," lanjutnya.
Ia juga memberikan penjelasan mengenai niat yang perlu diperhatikan saat menunaikan puasa pengganti tersebut.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha, otomatis dapat 3, jadi enggak perlu niatnya 3," jelasnya.
Terkait batas waktunya, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa pelunasan utang puasa dapat dilakukan hingga berakhirnya bulan Syaban dan memasuki bulan Ramadhan.
"Batasnya kapan, sampai Ramadhan ini," jelasnya.
Lalu, bagaimana jika utang puasa tersebut belum juga terselesaikan saat Ramadhan tiba?
"Maka dia tetap qadha selesai Ramadhan hanya saja kena denda plus," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan denda adalah kewajiban membayar fidyah.
Karena itu, setelah Ramadhan berlalu, sisa utang puasa yang belum tertunaikan harus tetap diganti dan disertai dengan pembayaran fidyah.
"Maka dia kena dua, qadha plus fidyah," pungkasnya.
(far)