- Pexels/Thirdman
Masih Punya Utang Puasa, Apakah Boleh Langsung Puasa Ramadhan?
tvOnenews.com - Menjelang Ramadhan, ada satu kegelisahan yang kerap menghampiri banyak orang, yaitu utang puasa.
Bulan suci yang tinggal menghitung hari bukan hanya menghadirkan semangat ibadah, tetapi juga memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting yang sering terlupakan sepanjang tahun.
Salah satu yang paling sering muncul adalah soal puasa yang belum terganti dari Ramadhan sebelumnya.
Tak sedikit yang baru tersadar ketika Ramadhan hampir tiba.
Ada yang menunda karena kesibukan, ada yang lupa, ada pula yang memang belum sempat menunaikannya.
Di tengah persiapan menyambut bulan penuh berkah, muncul pertanyaan yang terasa sederhana namun krusial: masih punya utang puasa, apakah boleh langsung puasa Ramadhan?
- Pexels/ Gül Işık
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi berkaitan dengan kewajiban yang belum ditunaikan.
Dalam Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib, sementara puasa yang tertinggal juga memiliki konsekuensi yang tak bisa diabaikan.
Terkait persoalan ini, ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan yang sangat jelas.
Wajib Qadha Puasa yang Ditinggalkan
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum mengganti puasa yang ditinggalkan adalah wajib. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
“Terkait persoalan ini, para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang pernah tidak dikerjakan maka hukumnya wajib untuk diqadha, diganti di hari-hari lain selain Ramadhan,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Artinya, siapa pun yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat, tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Qadha ini menjadi tanggung jawab pribadi yang tidak boleh diabaikan.
Bagaimana Jika Utang Puasa Menahun?
Persoalan menjadi lebih serius ketika utang puasa tersebut belum juga ditunaikan hingga bertemu Ramadhan berikutnya, bahkan berulang kali. Lalu bagaimana hukumnya?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam kondisi ini terdapat pendapat mayoritas ulama yang memberikan ketentuan tambahan.
“Persoalannya, jika utang puasanya menahun bertemu dengan Ramadhan lagi, bertemu dengan Ramadhan lagi, belum sempat ditunaikan, mayoritas ulama umumnya berpendapat bahwa selain qadha yang ditunaikan juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk juga menambah dengan kifarat,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Kifarat yang dimaksud di sini bukan seperti kifarat pelanggaran berat, melainkan dalam bentuk fidyah.
“Mengganti dengan kifarat dalam bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang miskin. Ini adalah pendapat dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, juga Hambali,” lanjutnya.
Artinya, menurut mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, jika seseorang menunda qadha puasa tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib mengqadha puasanya dan ditambah dengan membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Lalu, Bolehkah Langsung Puasa Ramadhan?
Adapun ketika Ramadhan telah tiba, maka kewajiban utama yang harus ditunaikan adalah puasa Ramadhan itu sendiri.
Puasa Ramadhan tidak boleh ditinggalkan hanya karena masih memiliki utang puasa sebelumnya.
Utang puasa tetap menjadi tanggungan yang harus diselesaikan setelah Ramadhan usai.
Dengan demikian, seseorang yang masih memiliki utang puasa tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung.
Setelah itu, ia harus segera mengqadha utang puasanya, dan jika penundaannya sudah melewati Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka menurut mayoritas ulama ia juga perlu membayar fidyah.
Jangan Menunda Tanpa Alasan
Ramadhan sejatinya bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang menunaikan amanah ibadah dengan sebaik-baiknya.
Menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga bertahun-tahun tentu bukan sikap yang dianjurkan.
Karena itu, mumpung masih diberi kesempatan dan kesehatan, segeralah menunaikan qadha puasa yang menjadi tanggungan.
Jangan sampai kewajiban yang seharusnya ringan justru menjadi semakin berat karena ditunda-tunda.
Semoga Allah memberi kita kemudahan untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dan melunasi setiap kewajiban yang masih tertinggal. (gwn)