- ANTARA
Makmum Belum Selesai Baca Surat Al-Fatihah saat Imam Shalat Tarawih Ngebut, Harus Lanjut atau Ikut Rukuk?
Jakarta, tvOnenews.com - Di bulan Ramadhan, sebagian imam masjid sering kali memimpin shalat Tarawih dengan tempo cepat. Fenomena "shalat Tarawih ngebut" menimbulkan dilema bagi makmum.
Khususnya ketika membaca Surat Al-Fatihah, ada yang baru menggetarkan namun belum selesai. Ketidaktuntasan tersebut terjadi saat imam super ngebut dan sudah memasuki rukuk.
Kondisi imam shalat Tarawih membaca Surat Al-Fatihah tidak hanya terlihat aneh, tetapi juga membuat jemaah bingung. Mereka yang bukan imam bertanya-tanya apakah harus menyelesaikan bacaannya atau ikut imam rukuk.
Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas fenomena makmum belum selesai membaca Al-Fatihah. Mulanya, ia menjelaskan hukum Surat Al-Fatihah dalam shalat adalah wajib.
"Di dalam mazhab kita, Imam Syafi'i dan jumhur juga mengatakan bahwa membaca Al Fatihah bagi makmum adalah wajib," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (21/2/2026).
Sikap Makmum Shalat Tarawih saat Imam Baca Al-Fatihah Cepat
- ANTARA/M Fikri Setiawan
Buya Yahya tidak membantah setiap Ramadhan, pasti ada imam masjid buru-buru menuntaskan pelaksanaan shalat Tarawih. Imam harus menyelesaikan 20 rakaat shalat Tarawih dan 3 rakaat Witir sehingga membutuhkan waktu lama.
Mengenai hal ini, Buya Yahya menguraikan secara detail. Pertama, makmum tidak perlu membaca cepat apabila kedapatan imam menggetarkan Al-Fatihah secarar santai.
Buya Yahya menegaskan, kedapatan imam yang tampil santai menjadi momentum terbaik khusyuk membaca Al-Fatihah. Sang pendakwah tentu mengapresiasi apabila ada imam memberi waktu ruang bagi makmum menggetarkan Al-Fatihah.
Jika sudah kedapatan imam yang santai, makmum justru ingin membaca cepat, maka kasus seperti ini terletak pada makmum. Posisi imam sudah berada dalam cara yang benar.
Kasus kedua menunjukkan fenomena "Tarawih cepat". Berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, makmum harus mengikuti ketentuan dalam rukun shalat.
Artinya, makmum tetap wajib menyelesaikan Surat Al-Fatihah lebih dulu. Buya Yahya memahami pertanyaan sikap makmum sering muncul lantaran imam sudah rukuk.
"Kalau pun imamnya ngebut, ya tetap wajib kita membaca Surat Al-Fatihah sampai selesai," ujarnya.
Jika mengacu pada umat Muslim di Indonesia, kebanyakan berpegang teguh pada Mazhab Imam Syafi'i. Tentu mereka harus menuntaskan bacaan Surat Al-Fatihah sampai tuntas meski imam sudah mengganti gerakan.
Buya Yahya menyampaikan pendapatnya terkait makmum tetap membaca Al-Fatihah saat ketinggalan gerakan. Contohnya ketika imam sudah berdiri kembali setelah rukuk.
"Dispensasi kemurahan untuk seorang makmum yang imamnya ngebut, maka seorang makmum boleh ketinggalan sampai imam berdiri lagi," imbuhnya.
Makmum tetap Perhatikan Gerakan Imam
Buya Yahya menjelaskan, ada toleransi dalam gerakan shalat Tarawih saat ketinggalan Al-Fatihah. Namun makmum wajib memperhatikan setiap gerakan imam agar tidak ketinggalan terlampau jauh.
Batas kebolehan menyelesaikan Al-Fatihah sebelum imam memasuki rakaat berikutnya. Bagi Buya Yahya, hal itu tetap sah karena hukum satu surat ini bersifat wajib.
"Kita baru membaca Basmallah, terus alhamdulillahirrabil 'alamin, imam malah sudah amin lalu rukuk. Kemudian langsung sujud, lalu sampai sujud kedua selesai. Sebelum imam berdiri, kita sudah rukuk maka masih sah," paparnya.
Dari kasus ini, Buya Yahya mengingatkan jemaah Tarawih. Setidaknya ada penyesuaian tempo saat membaca Surat Al-Fatihah agar gerakan antara makmum dan imam tidak terlampau jauh dan tak menjadikan makmum masbuk.
Sikap Makmum Masbuk saat Imam Super Ngebut
Fenomena lainnya menyasar pada makmum masbuk dalam shalat Tarawih. Tak sedikit yang baru bergabung shaf belum sempat membaca Al-Fatihah karena kedapatan imam mempercepat gerakannya.
"Ini berbeda apabila kita berdiri dengan imam tetapi dalam kondisi tempo tidak cukup membaca Al-Fatihah, kita boleh membaca secukupnya," terangnya.
Kenapa boleh membaca Surat Al-Fatihah secukupnya? Buya Yahya membagikan contoh yang sering terjadi. Fenomena makmum masbuk baru bergabung saat imam sudah rukuk, tentu makmum tidak memiliki banyak waktu menyelesaikan Al-Fatihah.
Keringanan makmum masbuk tidak berfungsi saat baru gabung shaf dalam kondisi imam baru membaca Al-Fatihah. Makmum masbuk tetap harus menuntaskan Al-Fatihah.
"Keadaan normal ya wajib menyempurnakan bacaan Surat Al-Fatihah. Tapi kalau imam cepat, kita dimaafkan meski harus tetap membaca Surat Al-Fatihah. Dengan catatan kita sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup membaca Al-Fatihah," jelasnya.
(far/hap)