- Gemini AI
Anak Sudah Bekerja, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Tua? Begini Penjelasannya
tvOnenews.com - Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam mulai bersiap menunaikan salah satu kewajiban penting, yaitu zakat fitrah.
Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, tetapi juga sebagai penyempurna ibadah puasa yang telah dijalani selama sebulan penuh.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pelaksanaan zakat fitrah.
Salah satu yang cukup sering ditanyakan adalah mengenai siapa yang boleh membayarkan zakat tersebut.
Misalnya, bagaimana jika seorang anak sudah dewasa dan bekerja, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuknya?
- dok
Pertanyaan ini kerap muncul karena dalam banyak keluarga, orang tua masih terbiasa mengurus berbagai kewajiban keagamaan anak-anaknya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya orang tua tetap diperbolehkan membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.
Namun, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni meminta izin kepada anak yang bersangkutan.
"Zakat, anaknya sudah kaya, sudah cukup semuanya, kita sebagai orang tua mengeluarkan zakat, maka boleh," ujar Buya Yahya, dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV.
- istockphoto
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap diperbolehkan selama anak memberikan persetujuan kepada orang tuanya untuk mewakilinya dalam menunaikan zakat fitrah.
"Boleh orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, dengan catatan harus minta izin dari dia (anak)," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa izin tersebut diperlukan karena anak yang sudah dewasa pada dasarnya telah memiliki tanggung jawab ibadahnya sendiri.
Dalam kondisi seperti itu, seseorang sudah mampu menjalankan kewajiban agama secara mandiri.
"Sebab ini ibadah seseorang yang sudah dewasa, bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut, harus dapat izin," ujar Buya Yahya.