- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Mudik 2026: Bolehkah Shalat di Mobil saat Terjebak Macet?
Jakarta, tvOnenews.com- Liburan sekolah telah tiba, banyak anak ibu kota memilih mudik ke kampung halaman. Tak jarang menyebabkan macet yang begitu panjang.
Bagi umat muslim mengerjakan ibadah shalat menjadi bagian dari kewajiban sehari-hari. Lantas, bagaimana cara shalat di mobil saat macet-macetan.
- tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Seperti diketahui, mudik menjelang Idul Fitri bagi orang Indonesia sudah menjadi budaya. Hal inilah yang memicu pertanyaan umat muslim di jalan, apakah boleh shalat di kendaraan?.
Apabila melihat hadist, disampaikan, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menuturkan sebagai berikut:
يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب
Artinya: Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i). (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, halaman: 125)
- tangkapan layar YouTube Buya Yahya
Melansir laman NU online, shalat yang dilakukan di atas kendaraan termasuk shalat sunah saja. Bisa dipahami dari hadits di atas, ketika Rasulullah akan melakukan shalat fardhu, maka beliau akan turun dari untanya.
Penjelasan Buya Yahya
Dengan merangkum ceramah Buya Yahya kalau shalat di kendaraan saat mudik boleh. Dengan situasi, apabila situasi tidak bisa mengarah kiblat, dan tayamum atau wudhu secara baik, sesuai rukun dan syarat shalat.
Maka shalatnya hanya sebagai laporan atau tanda masuknya ibadah. Namun, wajib baginya diulangi saat sudah (kendaraan) berhenti atau dalam kondisi shalat sudah bisa berdiri dan melakukan rukun dan syaratnya.
Kendatinya, ia menyarankan agar sebisa mungkin berusaha mencari arah kiblat dengan menepi/berhenti untuk shalat.