news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi zakat fitrah.
Sumber :
  • iStockPhoto

Kapan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Waktu yang Paling Dianjurkan

Kapan batas waktu bayar zakat fitrah? Ustaz Abdul Somad jelaskan waktu wajib hingga batas akhir pembayaran agar ibadah sah dan tidak terlewat.
Kamis, 19 Maret 2026 - 13:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim di seluruh dunia mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan sebenarnya batas waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah tersebut sah dan sesuai syariat.

Pertanyaan ini turut dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Ia menjelaskan secara rinci mengenai waktu wajib hingga batas akhir pembayaran zakat fitrah yang perlu dipahami umat Islam.

Menurut Ustaz Abdul Somad, zakat fitrah mulai wajib ditunaikan sejak masuknya waktu Magrib di akhir bulan Ramadhan, tepatnya saat matahari terbenam.

“Wajib membayar zakat fitrah begitu tenggelam matahari petang Ramadhan. Azan Magrib di situlah wajibnya membayar sampai khatib naik mimbar besok,” jelasnya.

Artinya, sejak azan Magrib di malam Idul Fitri, kewajiban zakat fitrah sudah berlaku bagi setiap Muslim yang mampu.

Waktu tersebut menjadi titik awal seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan tanggungannya.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum khatib naik mimbar untuk menyampaikan khutbah Idul Fitri keesokan harinya.

Ia memberikan ilustrasi sederhana agar mudah dipahami.

Jika azan Magrib jatuh pada pukul 18.00 dan khatib naik mimbar sekitar pukul 07.30 pagi, maka rentang waktu wajib pembayaran zakat fitrah hanya sekitar 14 jam.

“Kalau Magrib sekarang jam 6 sore, khatib naik mimbar jam 7.30, wajib membayar zakat fitrah itu hanya 14 jam,” ujarnya.

Dalam rentang waktu tersebut, seseorang yang tergolong mampu diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Namun jika dalam waktu itu seseorang berada dalam kondisi tidak mampu, maka ia justru berhak menerima zakat fitrah.

“Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu, maka engkau bayar zakat fitrah. Tapi kalau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah,” terang Ustaz Abdul Somad.

Penjelasan ini menegaskan bahwa status seseorang sebagai muzakki (pembayar zakat) atau mustahik (penerima zakat) bisa bergantung pada kondisi ekonomi dalam waktu tersebut.

Meski demikian, Ustaz Abdul Somad juga menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah tidak harus menunggu waktu wajib tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:33
04:15
05:18
12:14
01:09
00:59

Viral