news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi minuman keras.
Sumber :
  • Antara/Reno Esnir

Antreannya Mengular Viral, Kenapa Kolesom Jumbo Beralkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr? Begini Penjelasan LPPOM MUI

LPH LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut minuman kolesom jumbo yang viral tergolong khamr dan haram karena minuman beralkohol lebih dari 0,5 persen.
Selasa, 21 Juli 2026 - 05:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti minuman kolesom jumbo. Perhatian ini berawal dari sebuah konten penjual minuman tersebut yang viral di media sosial.

Dalam unggahan dari kreator konten TikTok, sebuah video viral memperlihatkan fenomena penjual kolesom jumbo disebut di kawasan Jakarta Selatan. Ia diduga menuangkan minuman mengandung alkohol hingga antreannya sampai mengular.

Fenomena tersebut membuat banyak pihak mengunggah konten ulasan seputar produk minuman mengandung alkohol hingga 19,7 persen itu. Kolesom jumbo pun menjadi sebuah minuman yang tren diperbincangkan di berbagai media sosial.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpukau pada tren atau viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya," ujar Muti dalam keterangan resmi diterima tvOnenews.com, Selasa (21/7/2026).

Muti menyampaikan bahwa, kolesom jumbo mengandung alkohol. Bentuk minuman tersebut potensi memabukkan sehingga masuk golongan khamr atau minuman beralkohol berdasarkan syariat agama Islam.

Kenapa Kolesom Jumbo atau Minuman Beralkohol Masuk Kategori Khamr?

Ilustrasi penjual minuman keras (miras)
Sumber :
  • Bea Cukai

Direktur Utama LPPOM MUI tersebut mengacu dari syariat agama Islam. Ketentuan mengenai minuman beralkohol berkaitan dengan efeknya.

Minuman beralkohol dapat menutup atau menghilangkan akal sehat. Dalam agama Islam, jenis minuman keras seperti bir, wine, wiski, dan sebagainya dikategorikan khamr lantaran sifatnya memabukkan.

"Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan," tegasnya.

Minuman kolesom jumbo cap Orang Tua yang disebut dijual dalam sejumlah konten viral memiliki kandungan alkohol sangat tinggi. Hitungannya bisa mencapai 19,7 persen sehingga masuk kategori khamr.

"Kandungan alkoholnya tinggi bisa menyentuh 19,7 persen. Inii melampaui minuman beralkohol seperti bir yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari lima persen," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa, pihaknya berbicara ketentuan tersebut karena mengacu dari Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol.

Dalam fatwa tersebut, minuman mengandung alkohol atau etanol (C₂H₅OH) dinyatakan secara tegas melebihi 0,5 persen. Hal ini membuat minuman tersebut tergolong khamr.

Minuman Beralkohol Masuk Kategori Najis dan Haram

Setiap minuman tergolong khamr termasuk yang memabukkan tentu dianggap najis. Selain itu, agama Islam secara tegas minuman beralkohol masuk kategori haram baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Muti menyampaikan, baik minuman tersebut dianggap tradisional, ketentuan minuman mengandung alkohol lebih dari 0,5 persen tetap haram dikonsumsi karena efeknya bisa memabukkan.

"Jika informasi kandungan alkoholnya sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen yang sebagaimana aturannya telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018," bebernya.

"Maka dari itu, masyarakat harus perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," tambahnya.

Muti memahami bahan dari minuman kolesom jumbo. Minuman ini berasal dari gingseng jawa yang dikenal sebagai tanaman tradisional dari Talinum triangulare.

Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara harfiah, kolesom berarti akar untuk dijadikan sebagai obat kuat atau ginseng.

Tanaman ini mempunyai pucuk dan umbi akar. Secara tradisional, fungsinya dapat meningkatkan vitalitas.

Sementara, kolesom jumbo merupakan minuman dari hasil fermentasi anggur dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa Talinum triangulare.

Ia menyoroti masih banyak masyarakat berpendapat status dari seluruh minuman tradisional. Asumsi ini datang dari pemikiran bahwa kategori tradisional menjadikan minuman itu otomatis halal.

Kehalalan tersebut dianggap lantaran terbuat dari bahan-bahan alami, contohnya seperti rempah-rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan.

Di balik itu, kata dia, ketentuan kehalalan dari suatu produk tidak hanya dari asal bahannya. Ia menegaskan, hal tersebut dapat dilihat dari proses pengolahan hingga bahan tambahannya untuk dipakai dalam pembuatan kolesom jumbo.

Hal yang perlu diperhatikan dalam salah satu prosesnya adalah fermentasi. Gula alami dari bahan pangan bisa berubah menjadi alkohol karena pengaruh dari mikroba dalam kondisi anaerobik atau tanpa oksigen.

Biasanya proses fermentasinya membutuhkan waktu lama. Alhasil, kadar alkoholnya semakin terbentuk hingga meningkat. Maka dari itu, ketentuan proses produksi menjadi aspek penting menetapkan status halal dalam suatu produk.

"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan mengasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," ucapnya.

Ia menyampaikan pendapat terkait kewajiban pemahaman manfaat kesehatan atau khasiat. Klaim dalam suatu produk apalagi yang popularitasnya viral tidak juga sebagai acuran penetapan status halal.

"Setiap usaha yang menyaikan minuman beralkohol dengan volume tertentu dan kadar tertentu memerlukan izin dari pemerintah, seperti urat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol karena regulasi ketat untuk mengatasi ekses negatif minuman keras," imbau dia.

Ia juga mengimbau para penjual minuman tersebut. LPPOM menginginkan penjual menargetkan kepada konsumen berusia diatas 21 tahun.

"Sayangnya Indonesia belum seketat Malaysia yang melarang penjualan minuman beralkohol kepada muslim berdasarkan informasi di kartu identitas," ujarnya.

Dari viralnya kolesom jumbo, LPPOM MUI berharap fenomena ini sebagai waktu terbaik meningkatkan literasi pengetahuan tentang halal.

Muti menginginkan masyarakat wajib semakin kritis dalam memilih terutama di tengah pesatnya arus informasi dan tren produk minuman tersebut di media sosial.

Pemilihan produk pangan tidak sekadar melihat dari rasa, manfaat hingga popularitasnya. Hal ini juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halalnya.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral