- LPPOM MUI
Kata LPPOM MUI soal Croissant Asal Thailand Disebut Mirip Organ Intim Viral, Apakah Bisa Disertifikasi Halal?
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyoroti tren Croissant Pattaya atau Hair Croissant. Makanan kue kering asal Thailand tersebut belakangan ini viral di media sosial.
Penyebab Croissant Pattaya ramai diperbincangkan karena bentuknya dinilai menyerupai organ intim wanita. Bahkan, makanan ini juga kerap diulas sejumlah food vlogger Indonesia.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan apakah status croissant viral asal Thailand tersebut bisa mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini mengingat bentuk kemasannya sangat erotis.
Vice President Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita menjawab status sertifikasi halal dari makanan viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus mengetahui konsep halal secara utuh agar tidak keliru.
"Dalam Islam, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib," kata Raafqi dalam keterangan resmi yang diterima tvOnenews.com, Selasa (21/7/2026).
Konsep Sertifikasi Halal Tidak Bertentangan Syariat dan Etika
Ia memahami croissant tersebut sebagai salah satu tren kuliner yang menggegerkan publik. Cita rasa dan teksturnya juga membuat makanan ini ramai dibahas. Namun yang menjadi pusat perhatian karena bentuknya yang sangat unik.
Ia menerangkan, kehalalan suatu produk bukan sekadar dari bahan baku dan produksi, namun juga mencakup beberapa aspek, mulai dari baik, layak, bersih hingga tidak berlawanan dengan nilai syariat serta etika.
Ia menambahkan bahwa, kehalalan produk juga sangat memperhatikan pada bagian nama, bentuk hingga kemasan dari sebuah produk tertentu.
Ketentuan dari ketiga aspek tersebut telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa ini berbicara panduan keagamaan yang melarang produk makanan, minuman, kosmetik, atau barang gunaan untuk diberikan nama, bentuk, atau kemasan yang mengarah pada simbol tertentu. Contohnya adalah kekufuran, kemaksiatan hingga mengarah konotasi negatif yang diharamkan dalam agama Islam.
Jika mengacu dari fatwa tersebut, produk asal Thailand itu bahkan mengarah pada kemasan berbentuk atau bergambar erotis yang bersifat pornografis. Hal ini membuat makanan seperti itu tidak bisa disertifikasi halal.