news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Membaca Yasin dan Tahlil di Makam.
Sumber :
  • Istimewa

Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mengurus jenazah bukan sekadar menjalankan tradisi atau prosesi pemakaman biasa. Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 

Maka dari itu, pemakaman seorang Muslim tidak boleh dilakukan secara asal, melainkan harus mengikuti syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.

NU Online menjelaskan bahwa menguburkan jenazah merupakan kewajiban terakhir yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan. 

Islam bahkan memberikan aturan yang rinci mengenai tata cara penguburan sebagai bukti bahwa manusia tetap dimuliakan meski telah meninggal dunia, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan anak cucu Adam.

Lantas, mengapa pemakaman Muslim tidak boleh dilakukan sembarangan? Berikut beberapa tuntunan dalam syariat Islam yang perlu diketahui.

Menguburkan Jenazah Merupakan Fardu Kifayah
Dalam Islam, mengurus jenazah termasuk fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif umat Islam. Artinya, apabila sudah ada sebagian Muslim yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang mengurus jenazah, maka seluruh Muslim di lingkungan tersebut menanggung dosa.

Selain menjadi kewajiban, para ulama juga menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan setelah seluruh haknya ditunaikan tanpa penundaan yang tidak dibenarkan syariat.

Jenazah Harus Dikuburkan Menghadap Kiblat
Muslim.or.id menjelaskan bahwa sunnahnya jenazah dibaringkan dalam posisi miring ke kanan menghadap kiblat saat dimasukkan ke liang lahat. 

Posisi tersebut merupakan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW dan menjadi pendapat mayoritas ulama.

Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,

وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان

“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)

Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:32
14:06
02:17
05:10
05:19
01:06

Viral