- Istimewa
Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat
Jakarta, tvOnenews.com - Mengurus jenazah bukan sekadar menjalankan tradisi atau prosesi pemakaman biasa. Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
Maka dari itu, pemakaman seorang Muslim tidak boleh dilakukan secara asal, melainkan harus mengikuti syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.
NU Online menjelaskan bahwa menguburkan jenazah merupakan kewajiban terakhir yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan.
Islam bahkan memberikan aturan yang rinci mengenai tata cara penguburan sebagai bukti bahwa manusia tetap dimuliakan meski telah meninggal dunia, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan anak cucu Adam.
Lantas, mengapa pemakaman Muslim tidak boleh dilakukan sembarangan? Berikut beberapa tuntunan dalam syariat Islam yang perlu diketahui.
Menguburkan Jenazah Merupakan Fardu Kifayah
Dalam Islam, mengurus jenazah termasuk fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif umat Islam. Artinya, apabila sudah ada sebagian Muslim yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang mengurus jenazah, maka seluruh Muslim di lingkungan tersebut menanggung dosa.
Selain menjadi kewajiban, para ulama juga menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan setelah seluruh haknya ditunaikan tanpa penundaan yang tidak dibenarkan syariat.
Jenazah Harus Dikuburkan Menghadap Kiblat
Muslim.or.id menjelaskan bahwa sunnahnya jenazah dibaringkan dalam posisi miring ke kanan menghadap kiblat saat dimasukkan ke liang lahat.
Posisi tersebut merupakan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW dan menjadi pendapat mayoritas ulama.
Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,
وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان
“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)
Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.
Liang Lahad Lebih Diutamakan
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda kubur yang digunakan oleh seorang muslim adalah lahad. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا.
“Liang lahad adalah kubur untuk kita sedangkan as-Syaq untuk selain kita.”
Liang lahad merupakan lubang yang dibuat pada salah satu sisi dasar kubur untuk meletakkan jenazah, kemudian ditutup menggunakan papan atau batu bata.
Para ulama menjelaskan bahwa bentuk kubur ini lebih utama dibandingkan model syaq, meskipun keduanya tetap diperbolehkan sesuai kondisi di lapangan.
Kuburan Tidak Boleh Dibangun Berlebihan
Islam juga mengatur adab terhadap kuburan setelah proses pemakaman selesai. Rasulullah SAW melarang mengapur kuburan, membangun bangunan megah di atasnya, maupun menjadikannya sebagai tempat yang diagungkan layaknya tempat ibadah.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir RA, Nabi SAW juga melarang duduk di atas kuburan karena bertentangan dengan penghormatan terhadap jenazah.
Larangan tersebut dipahami para ulama sebagai upaya menjaga kesederhanaan pemakaman sekaligus menghindarkan umat Islam dari praktik-praktik yang tidak dicontohkan Rasulullah SAW.
Memahami tuntunan syariat saja belum tentu cukup apabila tidak didukung kesiapan layanan ketika kabar duka datang secara tiba-tiba.
Sebab, keluarga yang sedang berduka umumnya juga membutuhkan pendampingan administratif, koordinasi prosesi pemakaman, hingga kepastian bahwa seluruh tahapan pemakaman berlangsung sesuai tuntunan Islam.
Kehadiran layanan pemakaman yang beroperasi tanpa mengenal waktu pun menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai syariat sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Atas kebutuhan tersebut, salah satu pemakaman terbesar dan modern Al Azhar Memorial Garden (AMG) pun terus menghadirkan layanan pemakaman Muslim yang mengedepankan syariat Islam.
Di bawah pengelolaan Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, AMG terus melakukan komitmennya untuk menghadirkan layanan pemakaman Muslim yang beroperasi selama 24 jam.
Layanan tersebut mencakup penerimaan jenazah, koordinasi prosesi pemakaman, hingga pendampingan administrasi bagi keluarga.
Head of Business Development & Marketing AMG, Reza Hidayatullah, mengatakan layanan tanpa henti tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral karena keluarga yang kehilangan orang tercinta membutuhkan kepastian dan respons cepat kapan pun dibutuhkan.
"Kami memahami bahwa berita duka bisa datang kapan saja, dan keluarga yang menerimanya berada dalam kondisi yang sangat rentan. Layanan 24 jam bukan sekadar nilai tambah bagi kami, melainkan bagian dari tanggung jawab moral yang kami emban," ujar Reza.
Menurut Reza, kepercayaan ribuan keluarga Muslim selama 15 tahun terakhir dibangun melalui konsistensi pelayanan yang profesional dan tetap mengedepankan prinsip pengelolaan makam sesuai syariat Islam.