- Antara/Dedhez Anggara/YU
Merayakan Maulid Nabi Sebenarnya Bolehkah? Begini Hukumnya dari Pandangan Pendakwah
Jakarta, tvOnenews.com - Umat Islam mulai menyambut momentum Maulid Nabi Muhammad SAW setiap memasuki bulan Rabiul Awal. Peringatan tersebut sebagai waktu terbaik untuk umat Muslim mengenang kelahiran Rasulullah SAW.
Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW juga menjadi waktu menumbuhkan kembali kecintaan pada Rasulullah SAW. Seluruh apa yang diajarkan olehnya diharapkan untuk menjadi teladan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Di Indonesia sendiri, tradisi perayaan Maulid Nabi biasanya diisi menggunakan pembacaan sholawat, pengajian akbar, kenduri atau makan bersama hingga acara keagamaan lainnya.
Tradisi ini memang sangat melekat di berbagai daerah. Namun sebagian masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia kerap bertanya terkait hukum meryakan Maulid Nabi Muhammad SAW apakah diperbolehkan dalam agama Islam. Pertanyaan ini selalu muncul setiap memasuki peringatan Maulid Nabi, termasuk pada tahun ini bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah/Selasa, 25 Agustus 2026.
Hukum Merayakan Maulid Nabi Versi Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam suatu ceramahnya, pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan terkait pemahaman hukum merayakan Maulid Nabi. Direktur Quantum Akhyar Institute itu justru membahas perayaan ini tidak hanya berfokus pada peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
UAH sapaan akrabnya membicarakan kelahiran setiap makhluk hidup termasuk manusia telah ditetapkan oleh Allah SWT. Terkait kelahiran, ia bahkan menyebut bagian hal ini jangan diarahkan menjadi kategori dari suatu hukum tertentu..
"Hukumnya Maulid Nabi apa? Maulid Nabi itu enggak ada hukumnya. Hanya saja momentum lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan suatu hukum pada waktu lahirnya Nabi? Lahir ya lahir," ujar Ustaz Adi Hidayat dikutip tvOnenews.com, Sabtu (22/8/2026).
Dalam perspektif hukum agama Islam, kata dia, penilaian justru lebih mengacu pada tindakan yang sadar dilakukan oleh manusia. Artinya, objek penilaian hukum tidak mengacu pada waktu atau kelahiran dari seseorang.
"Ketika dia berbuat dengan aspek kesadarannya, maka muncul hukum di situ. Hukum terletak pada perbuatan, bukan pada benda dan bukan terletak pada waktu," terangnya.
Kata dia, bentuk kegiatan yang dilakukan dalam perayaan tersebut perlu dilihat saat membahas persoalan hukum merayakan Maulid Nabi SAW.
"Intinya bagaimana menyikapi hari kelahiran tersebut, itu poinnya. Saat ada perbuatan yang melekat kepadanya, maka di situ ada hukumnya," ucapnya.
Sebelum membahas isi kegiatan, pendakwah kharismatik tersebut lebih dulu menjelaskan definisi Maulid Nabi. Maulid berarti waktu lahir Nabi SAW, sedangkan Maulud itu adalah bayinya.
"Secara bahasa, mustahil bagi kita menolak maulid dan maulud, kita mengakui adanya maulid dan maulud," katanya
Cara menyikapinya perlu memperhatikan isi kegiatan saat menyemarakkan peringatan Maulid Nabi SAW. Ia menerangkan momentum ini bisa dimanfaatkan berbagai kegiatan yang penting untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Ia menuturkan, kegiatan keagamaan, mempelajari sejarah Rasulullah, memperbanyak getaran sholawat, mendalami sunnah, dan sebagainya yang dapat menghadirkan tuntunan Nabi SAW dalam kehidupan sehari-hari sesuai syariat agama Islam.
Ia menilai segala sesuatu yang dapat mengantarkan kebaikan boleh dilaksanakan. Hal yang perlu menjadi perhatian misalnya amal saat menjalani kegiatan tersebut.
"Mikrofon tidak ada di zaman Nabi SAW, apakah ini ini haram? Tidak. Mikrofon ini bisa mendekatkan kita mendengar kalimat-kalimat adzan maupun kebaikan," jelasnya.
Momentum Maulid Nabi juga menjadi waktu terbaik untuk menghadirkan kegembiraan dan kebahagiaan. Ia mengambil kandungan dari Surat Yunus Ayat 57-58 yang tafsirnya sebagai landasan baginya menerangkan betapa pentingnya menanamkan kegembiraan atas karunia dan rahmat yang diberikan oleh Allah SWT.
"Kita harus gembira. Yang kedua itu bagaimana mengekspresikan atau mengaplikasikan kegembiraan tersebut," ucapnya.
Tugas seseorang, menurut dia, saat ini bagaimana kegembiraan tersebut dapat teraplikasikan dengan baik. Ia mengingatkan adanya perlu kewaspadaan agar tidak terbawa dengan budaya-budaya yang keluar dari jalur nilai-nilai Islam.
(hap)