news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi shalat.
Sumber :
  • Ilustrasi AI Gemini

Hukum Shalat Memakai Kaos Oblong, Sah atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama

Menutup aurat menjadi salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi setiap muslim sebelum menunaikan shalat, apakah sah atau tidakkah shalat dengan kaos oblong?
Minggu, 13 September 2026 - 17:31 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Menutup aurat menjadi salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi setiap muslim sebelum menunaikan shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. 

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang dijumpai orang yang shalat hanya berbalut kaos oblong

Hal ini pun memicu pertanyaan public, apakah sah atau tidakkah shalat dengan pakaian tersebut? 

Mengenai hal ini, ulama memberikan penjelasannya melalui tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Ulama menjelaskan tentang bagaimana kalau kita hendak melakukan shalat," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Hal yang sama berlaku pada pemilihan pakaian yang dikenakan saat menunaikan shalat.

"Kalau melakukan shalat hendaknya pakai dandan," ujarnya.

Potret Buya Yahya saat melakukan ceramah
Sumber :
  • Tangkapan layar Al Bahjah TV

Buya Yahya menerangkan bahwa fiqih telah mengatur secara tegas kewajiban menutup aurat bagi setiap muslim ketika shalat.

"Memang di dalam fiqih dibahas, seorang laki-laki itu kalau melakukan shalat maka wajib menutup aurat," jelas Buya Yahya.

"Dan aurat laki-laki adalah dari pusar udel dengan lutut," lanjutnya.

Kendati demikian, beliau menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan berarti seseorang cukup mengenakan pakaian minim asal auratnya tertutup.

"Jangan serta merta anda dengan berita fiqih begitu langsung besok shalat Jumat pakai kolor, sakit anda itu," tegas Buya Yahya.

Ia menekankan pentingnya memperindah penampilan serta menggunakan pakaian terbaik saat hendak menghadap Allah SWT.

"Perlu ada hiasan, disunnahkan pakai baju yang lebih bagus dan sebagainya, sempurna," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang menunaikan shalat hanya berbalut kaos oblong?

Menjawab hal tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat seseorang tetap dinyatakan sah meskipun hanya menggunakan kaos oblong.

"Pakai kaos oblong juga sah," ujarnya.

Penggunaan peci atau kopiah saat shalat sebenarnya tidak diwajibkan.

Bahkan, seseorang tetap diperbolehkan menjadi imam shalat meski hanya mengenakan kaos oblong tanpa penutup kepala.

"Enggak pakai kopiah sah, pakai kaos oblong sah, dia jadi imam sah," kata Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan agar jamaah tidak memakai kaos yang memiliki tulisan atau gambar di bagian punggung karena berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah di belakangnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral