ilustrasi akad.
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

Jumat Sore Menjadi Hari yang Dianjurkan untuk Melangsungkan Pernikahan, Berikut Penjelasannya

Kamis, 8 September 2022 - 20:30 WIB

Oleh sebab itu, diperbolehkan melangsungkan akad kedua mempelai secara sembunyi-sembunyi, kemudian mereka berdua memberitahu kepada dua orang lelaki yang adil, seperti berkata, "Kami berdua telah melangsungkan akad, si Fulan nikah dengan si Fulanah."

Atau sang wali memberitahu dua orang lelaki yang adil dan suami memberitahu dua lelaki yang adil lainnya. 

Tidaklah cukup salah satu dari keduanya hanya memberitahu kepada satu orang lelaki yang adil, dan satunya lagi memberitahu satu orang lelaki yang adil lainnya. Karena dalam keadaan seperti itu dianggap masih seperti satu orang saja. (Mzn)

 

Sumber: buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
08:40
Viral