Michael Ayodele Kolawole dan kawan-kawan di Louvre Surabaya terkena sanksi dari Perbasi..
Sumber :
  • antara

Keras, Perbasi Bekukan Louvre Surabaya karena Dugaan Pengaturan Skor di Pertandingan ABL

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.comPerbasi bekukan kegiatan Louvre Surabaya. Alasan utamanya ialah indikasi match fixing atau pengaturan skor selama tanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Pengurus Pusat Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) menjatuhkan sanksi kepada klub Louvre Surabaya.

“Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan oleh PP Perbasi, maka dengan ini semua kegiatan klub Louvre Surabaya secara resmi dibekukan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Sekjen PP Perbasi Nirmala Dewi di Jakarta, Kamis.

 

Perbasi Larang Louvre Surabaya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbasi, Nirmala Dewi mengatakan bahwa sanksi pembekuan juga termasuk larangan bagi Louvre Surabaya dan manajemen tim untuk partisipasi pada semua kejuaraan bolabasket nasional maupun internasional.

Bahkan Nirmala mengatakan, Perbasi sudah berkoordinasi dengan federasi bolabasket internasional (FIBA) beserta subordinat organisasi. “Apa yang kita lakukan ini tentu dikoordinasikan dengan FIBA Asia, FIBA Dunia, dan SEABA,” ujar Nirmala.

 

Ancaman Denda Ratusan Juta Rupiah

Ketua Umum PP Perbasi, Danny Kosasih, menjelaskan, pihaknya berharap bahwa penghentian sementara aktivitas Louvre Surabaya bisa membantu proses investigasi dugaan pengaturan skor.

"Kami akan lakukan investigasi lebih lanjut terkait indikasi match fixing ini,” kata Danny.

Sebelumnya, Perbasi juga telah memerangi match fixing di kompetisi domestik IBL. Hukuman seumur hidup tidak boleh berkegiatan di lingkup IBL menimpa enam pemain.

Sanksi sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL BAB IV Pasal 6 ayat 16 yang berbunyi “personel klub yang melanggar bab IV pasal 4 ayat 2 yaitu melakukan dan terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan dilarang mengikuti kegiatan IBL seumur hidup dan denda maksimal Rp100 juta rupiah”. (ant/raw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
04:52
03:06
08:23
01:23
01:35
Viral