- tvOnenews.com/Ilham Giovani Pratama
Komisi X DPR Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Atlet Panjat Tebing, Dorong Investigasi Tuntas
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan sikap tegas atas dugaan kasus kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing dalam lingkungan pelatnas.
Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang mencoreng nilai sportivitas dan semangat pembinaan olahraga nasional.
- tvOnenews.com/Ilham Giovani Pratama
Menurut Hetifah, pelatnas seharusnya menjadi tempat aman bagi atlet untuk mengasah kemampuan dan mempersiapkan diri demi mengharumkan nama bangsa, bukan justru menjadi ruang yang menghadirkan trauma.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kasus tersebut.
"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, juga mendorong agar proses hukum berjalan transparan.
Bila terbukti bersalah, pelaku diminta menerima hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi tambahan berupa larangan berkiprah di dunia olahraga seumur hidup.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” tegas Hetifah.
Selain aspek penegakan hukum, Hetifah menekankan perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi atlet.
Ia menyoroti pentingnya saluran pengaduan yang aman, independen, serta mudah diakses, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor.
Ia juga mengingatkan agar para atlet mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawasan rutin terhadap lingkungan pembinaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Erick Thohir membuka kanal pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang mengalami kekerasan seksual melalui email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.
Kementerian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan pendampingan psikologis serta bantuan hukum bagi korban.
(aes)