"Pelaku yang mengalami ganguan jiwa ini langsung diamankan warga dan anggotanya dan langsung diobservasi saat ini di Rumah Sakit Jiwa Cisarua Lembang," imbuhnya.
Imron menegaskan upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum, selanjutnya bagi pelaku karena merupakan ODGJ tidak bisa dilakukan proses hukum.
"Kta masih menunggu hasil observasi dan pengobatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut," pungkasnya. (Endra Kusumah/prs)
Load more