“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B. Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain. Politisasi identitas akan mendukung politisasi SARA,” jelasnya.
Di samping itu, dia katakan, bahwa menurut UU Pemilu juga sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA atau politik identitas sebagai sarana alat mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, dilarang UU.
Maka dari itu, ia memerintahkan Bawaslu bisa memberi teguran atau peringatan jika ditemukan hal itu.
“Saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-Undang. Kami akan berikan sanksi. Pertama tentu teguran kepada yang bersangkutan, kami harapan tidak melakukan hal tersebut kembali,” ungkapnya. (viva/aag)
Load more