Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berpotensi mendapatkan ancaman meski telah divonis 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ancaman itu belum terjadi, melainkan baru potensi semata.
Ia hanya menyebut potensi ancaman itu bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar.
Hanya saja, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.
Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, sejauh ini kata Hasto belum ada.
Load more