LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok. Kejagung

Kejagung Hentikan Dua Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan hukum terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice, dua kasus penganiayaan.

Kamis, 23 Februari 2023 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan hukum terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dua di antara tiga perkara tersebut adalah kasus penganiayaan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui 3 permohonan pengajuan restorative tersebut. 

"Jaksa Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).



Ketut memaparkan 3 perkara tersebut yakni kasus penganiayaan oleh Pak cik dan Rezha Juarsah. Kemudian kasus pelanggaran peraturan perkebunan oleh Rizky Adianata.

Pertama, tersangka Matsum alias Pak Cik bin Bujang dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kedua, tersangka Muhamad Rezha Juarsah dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga, tersangka Rizky Adianata dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketut menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan restorative justice tersebut, yakni antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(rpi/muu)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kronologi Lengkap Aksi Penganiayaan Senior yang Tewaskan Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Kronologi Lengkap Aksi Penganiayaan Senior yang Tewaskan Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara berinisial P tewas usai mengalami penganiayaan oleh seniornya.
Kemenag Kebut Proses Visa Haji 2024 sampai 100 Persen Jelang Keberangkatan Jamaah

Kemenag Kebut Proses Visa Haji 2024 sampai 100 Persen Jelang Keberangkatan Jamaah

Kementerian Agama (Kemenag) mengejar percepatan proses visa haji 2024 sebelum jadwal keberangkatan jamaah Indonesia. Terkini proses visa haji sentuh 92 persen.
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
DPR RI Apresiasi Toleransi Agama di Bali, Kemenag: Berkat Dukungan Destinasi Wisata

DPR RI Apresiasi Toleransi Agama di Bali, Kemenag: Berkat Dukungan Destinasi Wisata

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengapresiasi praktik toleransi agama di Provinsi Bali. Kemenag Provinsi Bali menyebut berkat dukungan destinasi wisata.
Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Stuttgart mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 atas Bayern Munchen pada pekan ke-32 Liga Jerman di Stadion MHPArena, Stuttgart, Sabtu malam.
Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Warga Dusum Gardu, Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi nekat pemuda tanggung, Miftah yang membunuh bibinya sendiri yakni Sarinah (74), Kamis (2/5/2024). 
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith mengaku mendapat hikmah usai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Viral, pria berinisial AK (26) asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan sang istri berinisial ESH alias Adinda Kanza ke polisi.
Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Ciamis Habisi Nyawa Bibinya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Warga Dusum Gardu, Ciamis, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi nekat pemuda tanggung, Miftah yang membunuh bibinya sendiri yakni Sarinah (74), Kamis (2/5/2024). 
Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Liga Spanyol: Real Madrid Semakin Dekat Raih Gelar Juara usai Kalahkan Cadiz 3-0

Real Madrid meraih kemenangan 3-0 atas Cadiz di Stadion Santiago Bernabeu, pada laga lanjutan pekan ke-34 Liga Spanyol, Sabtu (4/5/2023) malam WIB.
Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Kalah dari Stuttgart, Posisi Bayern Munchen di Peringkat Kedua Bundesliga Terancam

Stuttgart mengamankan kemenangan dengan skor 3-1 atas Bayern Munchen pada pekan ke-32 Liga Jerman di Stadion MHPArena, Stuttgart, Sabtu malam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
02:30 - 03:30
Apa Kabar Indonesia Malam
03:30 - 04:00
Buru Sergap
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya