Ade mengatakan pihaknya telah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram dan dua buah HP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan dan dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more