LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
5 Saksi Meringankan Teddy Minahasa Dihadirkan Hotman Paris
Sumber :
  • tim tvone/bagas

5 Saksi Meringankan Teddy Minahasa Dihadirkan Hotman Paris di PN Jakarta Barat

Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan matan Kapolda Sumater Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/

Senin, 13 Maret 2023 - 11:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan matan Kapolda Sumater Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Agenda sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. Selain itu, dari pantauan tvOnenews Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menghadirkan 5 saksi meringankan hari ini. Seperti 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.

Terlihat di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023), sidang dimulai sekitar pukul 09.42 WIB di ruang sidang utama Kusumah Atmadja. Di PN terlihat Teddy hadir secara langsung dalam persidangan tersebut. 

Tak hanya itu saja, para saksi ahli dan fakta juga hadir di persidangan tersebut. Seperti saksi fakta, yang merupakan wartawan Mata Sumbar, Jontra Manvi Bakhara. Kemudian, saksi fakta, Jasman.

Baca Juga :

Selain itu, ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, Elwi Danil sebagai ahli hukum pidana dan Jamin Ginting sebagai ahli hukum pidana. 

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang hari ini akan menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Namun sebelum sidang itu dimulai, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris secara blak-blakan menyebutkan bahwa surat dakwaannya tehadap kleinnya salah pasal. Akan tetapi sebelum jauh menjelaskan hal itu, ia mengatakan, pihaknya ingin membuktikan satu saksi.

"Tetapi ini tidak adapun satu saksi. Apalagi menurut undang-undangkan satu saksi bukan saksi. Ini satu saksi pun tidak ada, yang kedua tiga saksi ahli, terutama bidang hukum dan juga ahli forensik," ujar Hotman Paris kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Hotam Paris katakan mengapa perlunya Ahli Forensik ITE? karena ahli forensik ITE dapat membuktikan secara forensik ITE. 

"Karena dengan undang-undang ITE, dengan pasal 5 dan pasal 6 sudah diperluas bahwa undang-undang ITE adalah perluasan hukum acara. Artinya, kitab undang-undang hukum acara pidana diperluas oleh undang-undang ITE, yakni kalau alat buktinya alat elektronik harus diforensik dan harus utuh," ujarnya.

"Sementara itu, sewaktu di BAP yang ditunjukan itu, tidak ditunjukan ke parah ahli, kepada para saksi BAP itu ke para penyidik hanya cuma di screenshot saja begitu. Handphone di screenshot dan ditunjukkan. Jadi sepotong sepotong," sambungnya menjelaskan.

Padahal, menurut undang-undang harus diforensik oleh ahli dan tidak boleh ditunjukan sepotong-sepotong. Apabila seperti itu, dia katakan, sudah melanggar hukum acara. 

Oleh karena itu, pihaknya menjadikan semua BAP itu tidak sah. Bahkan, ia sebutkan yang paling parah lagi, saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Yakni, Eva Achjani Zulfa dari Ahli Hukum Pidana UI yang menyatakan dakwaan batal demi hukum karena salah pasal. 

"Kan yang didakwakan pasal 114 dan pasal 112, Undang-undang narkotika yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpan narkotika dan diperjual belikan (Seperti kamu ini, kalau kau menyimpaan narkotika dari menit pertama, kau sudah dipidana. Tapi ini kan penyidik, penyidik yang menyita boleh dong menyimpan. Makanya itu harusnya pasal 140," ujar Hotman Paris.

Lanjutnya menerangkan bahwa dalam pasal 140 KHUPidana mengatakan, penyidik yang menyimpan kalau disalah gunakan, maka terkena pidana.

"Jadi, jelas-jelas surat dakwaan ini salah pasal dan saksi ahli juga menyatakan itu, bahwa yang didakwa harusnya 140, sementara yang dituduhkan itu 112 untuk orang biasa, itu salanya," pungkasnya. 

Hal lain yang sangat fatal adalah, ia sebutkan seperti contoh ada seorang penggali kuburan dan pada saat menggali kuburan ada tujuh saksi yang menyaksikan. Namun tujuh saksi ini tidak di lakukan BAP.

"Dalam kasus ini dituduh ada penggantian sabu dengan tawas, padahal dalam pemusnahan itu ada tanda tangan ketua pengadilan dan kepala kejaksaan. Namun satu pun tidak diperiksa jadi saksi," jelasnya. 

Bahkan, ia sebutkan yang paling parahnya lagi emapt (4) saksi dari Polres Bukit Tinggi dipanggil ke Jakarta sebagai saksi. Namun di BAP-nya tidak ada satu pertanyaan apakah benar ada penukaran narkoba dengan tawas. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pejabat Kementerian Perhubungan Kepergok Selingkuh, Sumpah Sambil Injak Al Quran di Hadapan Sang Istri

Pejabat Kementerian Perhubungan Kepergok Selingkuh, Sumpah Sambil Injak Al Quran di Hadapan Sang Istri

AK mantan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 10 Merauke diduga lakukan penistaan agama usai injak Al Quran saat bersumpah kepergok selingkuh oleh istri
Soal Revisi UU Kementerian, Yusril Ihza Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Ulang Kabinet 100 Menteri Era Presiden Soekarno

Soal Revisi UU Kementerian, Yusril Ihza Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Ulang Kabinet 100 Menteri Era Presiden Soekarno

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menanggapi wacana revisi Undang-undang (UU) Kementerian dalam rencana pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Puluhan Tahun Dilakukan, Ternyata Bacaan Doa Iftitah Bukan Inni Wajjahtu, Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW Seharusnya…

Puluhan Tahun Dilakukan, Ternyata Bacaan Doa Iftitah Bukan Inni Wajjahtu, Ustaz Adi Hidayat Bilang yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW Seharusnya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan doa iftitah yang digunakan Rasulullah SAW saat salat. Rupanya puluhan tahun diajarkan doa iftitah, bisa saja kita masih keliru.
Soal Temuan Baru Gas di Aceh, Gubernur Bicara Manfaat Ekonominya

Soal Temuan Baru Gas di Aceh, Gubernur Bicara Manfaat Ekonominya

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah optimistis temuan cadangan gas baru oleh Mubadala Energy di Sumur Tangkulo-1 Aceh bisa memberi manfaat bagi perekonomian rakyat
Usung Pertahana, NasDem dan Gerindra Karawang Siapkan Deklarasi Besar

Usung Pertahana, NasDem dan Gerindra Karawang Siapkan Deklarasi Besar

NasDem dan Gerindra Kabupaten Karawang menyiapkan deklarasi besar pengusungan bakal calon bupati petahana, Aep Syaepuloh, pada Pilkada serentak 2024
Jurus Raih Prestasi Belajar dan Aman Ikuti Tren Games dan e-Sport di Era Digital

Jurus Raih Prestasi Belajar dan Aman Ikuti Tren Games dan e-Sport di Era Digital

Tren games dan e-Sport semakin menjadi, karena penghuni jagat digital makin sesak dengan Generasi Z dan Generasi Beta, yang suka dengan hal baru yang menantang.
Trending
PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

PSSI Bisa Kejar 3 Bintang Grade A Eropa Ini Buat Timnas Indonesia Usai Gagal Dipanggil Belanda di Euro 2024

Timnas Indonesia bisa dapatkan amunisi berharga jika PSSI gerak cepat naturalisasi 3 bintang keturunan grade A Eropa yang gagal dipanggil Belanda di Euro 2024.
Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Bukti Nyata Ketegasan Shin Tae-yong, Tak Segan Tendang Pemain-pemain Ini dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae yong, Timnas Indonesia kini secara perlahan mulai menunjukan peningkatan kualitas dalam segi permainan
Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Bukan Sakit Hati, Ini Alasan Sesungguhnya Shin Tae-yong Tak Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Teka-teki alasan Shin Tae-yong tidak memanggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia untuk pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 akhirnya terjawab.
Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Madame Pang Nilai Timnas Indonesia Levelnya Masih di Bawah Thailand, Kok Bisa?

Presiden Asosiasi Sepak Bola Thailand (FAT), Nualphan Lamsam atau Madame Pang menyebut Timnas Indonesia belum melampaui Gajah Perang.
Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Sambil Menangis, Ayah Eky Pacar Vina Akhirnya Muncul dan Minta Ini: Saya Tidak Diam, Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Polisi Arab Saudi Amankan 2 Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Petugas Kemenag Bergerak!

Dua jemaah haji Indonesia mengalami sebuah insiden di kawasan Masjid Nabawi, Madinah karena diamankan Askar atau polisi Arab Saudi akibat melanggar aturan.
Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Mantan Kiper Timnas Indonesia U18 Ini Harus Akhiri Karier Sepak Bola Lebih Cepat Usai Kedapatan Konsumsi Narkoba hingga Jadi Begal

Padahal sempat jadi bintang Timnas Indonesia U18 asuhan pelatih Benny Dollo, namun pemain ini memutuskan mundur dari Garuda Muda hingga terjerat kasus begal.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya