LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mami Linda Siap Hadapi Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Saya Mengakui Kesalahan
Sumber :
  • tim tvone/Julio Trisaputra

Siap Hadapi Tuntutan, Mami Linda Mengaku Salah

Terdakwa perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku siap menjalani

Kamis, 23 Maret 2023 - 20:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu mengaku siap menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Mami Linda, sapaannya, mengatakan dirinya mengakui segala kesalahan dalam perkata narkoba bersama Teddy Minahasa Putra.

Hal itu disampaikan Mami Linda di akun media sosial kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba.

"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap menerima dan mendengar tuntutannya," kata Linda, Rabu (22/3/2023).

Baca Juga :

Linda mengatakan kesehatannya dalam keadaan baik dan siap menghadapi tuntutan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Saya sudah siap hadir untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU)," tambahnya.

Sementara itu, Linda berharap kejujurannya selama persidangan dapat berarti bagi tuntutan dan putusan kepadanya nanti.

Sebab, dalam video itu, Adriel menjelaskan bahwa sebagian masyarakat mendukung kliennya karena berani jujur mewalan seorang jenderal polisi bintang dua.

"Semoga kejujuran saya dari awal sampai sekarang bernilai di hati masyarakat dan kepada majelis hakim," imbuh Linda.

Seperti diketahui, sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti akan digelar di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dalam kasus tersebut, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lpk/aag)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Sebanyak 106 Unit Rumah Terdampak Banjir di Nagari Padang Sibusuk

Banjir bandang yang terjadi di Nagari Padang Sibusuk PDA Jumat (3/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB, akibat meluapnya Sungai Batang Piruko, menyebabkan puluhan rumah warga di tiga wilayah di desa tersebut mengalami kerusakan.
Heboh Isu Ada Pihak Mau Pecah Belah Relawan dengan TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman Ngamuk Lalu Peringatkan Ini

Heboh Isu Ada Pihak Mau Pecah Belah Relawan dengan TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman Ngamuk Lalu Peringatkan Ini

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman ikut menanggapi soal isu ada pihak-pihak yang memecah belah relawan dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Bencana Longsor dan Banjir Menerpa Warga Luwu, Polres Palopo Langsung Gercep Berikan Bantuan Kemanusiaan

Bencana Longsor dan Banjir Menerpa Warga Luwu, Polres Palopo Langsung Gercep Berikan Bantuan Kemanusiaan

Kabar memilukan datang dari warga Luwu, pasalnya, mereka diterpa banjir dan longsor. Sontak, hal itu membuat Polres Palopo gercep untuk beri bantuan kemanusiaan
DPR RI Usul Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara

DPR RI Usul Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Tidak Dipenjara

Anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menilai kasus penyalahgunaan narkoba mestinya tidak ditangani dengan hukuman pidana penjara. Begini selengkapnya.
Viral Marak Calo SIM, Kasat Lantas Polres Depok: Bikin SIM Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Viral Marak Calo SIM, Kasat Lantas Polres Depok: Bikin SIM Mudah, Tak Perlu Pakai Calo

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap prosedur dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk memastikan kepada masyarakat yang akan membuat SIM terbebas dari calo.
Charlie Chandra Akhirnya Bebas dari Tahanan Setelah Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Charlie Chandra Akhirnya Bebas dari Tahanan Setelah Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wajah Charlie Chandra kembali ceria usai menandatangani sejumlah kelengkapan administrasi pembebasannya di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024).
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya