Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) terkait perkara penganiayan David Ozora.
Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan oleh Kejari Jaksel dilakukan hari ini.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).(viva/muu)
Load more