LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (27/03/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Rugikan Negara dan Polisi

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Senin, 27 Maret 2023 - 14:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai terdakwa Dody Prawiranegara merugikan negara dan kepolisian.

Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara sengaja menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, untuk diperjualbelikan kembali.

"Hal memberatkan, terdakwa telah menukar san menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Baca Juga :

Jaksa menjelaskan hal memberatkan lainnya untuk terdakwa ialah sebagai aparatur penegak hukum, tetapi melakukan tindak pidana.

Menurut jaksa, Dody Prawiranegara seharusnya mampu untuk mencegah bahkan tidak turut serta melakukan tindak pidana menukar barang bukti narkoba.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Bukittinggi. Seharusnya, terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkoba. Namun, terdaksa melibatkan diri dalam peredaran narkotika," jelasnya.

Selain itu, jaksa menilai Dody Prawiranegara melanggar tindak pidana yang berat karena berprofesi sebagai polisi.

Menurutnya, Dody Prawiranegara mencoreng nama baik institusi penegak hukum di Indonesia.

"Jadi, (perbuatan Dody,red) tidak mencerminkan aparat penegak hikum yang baik di masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merusak lepercayaam masyarakat kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Dody Prawiranegara terbukti sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan yang telah dijalani terdakwa," imbuh jaksa.(lpk/muu)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Aktivitas Warga Pesisir Pantai di Garut Terpantau Kembali Normal Pascagempa Magnitudo 6,2

Aktivitas Warga Pesisir Pantai di Garut Terpantau Kembali Normal Pascagempa Magnitudo 6,2

Aktivitas warga pesisir pantai di Garut terpantau kembali normal pascagempa Magnitudo 6,2 yang mengguncang. Begini kata Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Garut.
Wahai Pemuda Jangan Coba-Coba Nongkrong di Jalanan Malam Hari, AKBP Wahyudi Sudah Beri Perintah

Wahai Pemuda Jangan Coba-Coba Nongkrong di Jalanan Malam Hari, AKBP Wahyudi Sudah Beri Perintah

Polisi Polres Metro Jakarta Utara membubarkan pemuda yang nongkrong di sejumlah titik jalan, sabtu (27/4/2024) malam. Kegiatan itu upaya mencegah aksi tawuran.
Meski Tak Punya Wakil di Timnas Indonesia U-23, Persib Dukung Penuh Perjungan Skuad Garuda Muda di Semifinal Piala Asia U-23

Meski Tak Punya Wakil di Timnas Indonesia U-23, Persib Dukung Penuh Perjungan Skuad Garuda Muda di Semifinal Piala Asia U-23

Namun rasa bangga pun tak bisa tertahankan dari pemain dan pelatih Persib Bandung atas keberhasilan Timnas Indonesia U-23 lolos ke semifinal Piala Asia U-23. 
Gempa M6,2 di Kabupaten Garut, 4 Orang Luka, Terasa hingga ke Beberapa Daerah

Gempa M6,2 di Kabupaten Garut, 4 Orang Luka, Terasa hingga ke Beberapa Daerah

Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (27//2024) pukul 23.29 WIB. Gempa yang berpusat di laut dengan kedalaman 70 kilometer dengan titik parameter 8,42 LS dan 107,26 BT tersebut tidak berpotensi tsunami. 
Anies Hormati Langkah Politik PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Anies Hormati Langkah Politik PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Anies Baswedan menghormati langkah politik PKB dan NasDem yang bergabung dengan koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 26-30 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat An-Nahl Ayat 26-30 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya.
Trending
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya