Kota Tangerang, Banten, tvOnenews.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan 10 warga Jawa Barat (Jabar) ke Riyadh, Arab Saudi yang didapati sebagian calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal.
Sekretaris Utama (Sekum) BP2MI, Rinardi mengungkap kronologi penggagalan 10 calon PMI ilegal tersebut.
"Para calon Pekerja Migran Indonesia tersebut hanya mampu menunjukan paspor dan tiket tujuan Jakarta-Colombo dan Colombo-Riyadh tanpa adanya dokumen kelengkapan Pekerja Migran Indonesia lainnya," katanya dalam kegiatan konferensi pers di Shelter P4MI Bandara Soetta, Kota Tangerang, Selasa (16/5/2023).
Rinardi menuturkan para calon PMI Ilegal itu dijanjikan pihak penyalur mendapatkan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan senilai belasan juta rupiah.
Bahkan, guna memuluskan pemberangkatan para PMI Ilegal itu pihak penyalur memberikan sejumlah uang nominal kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Para Calon Pekerja Migran tersebut direkrut oleh para calo yang berada di kampung dengan dijanjikan gaji yang besar serta diberi uang sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 15 juta sebelum berangkat, selanjutnya mereka dibawa ke Jakarta untuk melaksanakan medical check-up dan pengurusan dokumen visa," ungkapnya.
Sementara itu, pihak BP2MI bersama pihak terkait mengaku tengah mencari menelusuri para penyalur PMI Ilegal tersebut.
Rinardi turut mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat mengikuti prosedur penyaluran PMI secara legal.
"Dalam kesempatan ini saya himbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mau bekerja di luar negeri agar bekerja sesuai prosedur yang ada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.
Adapun kesepuluh PMI Ilegal asal Jabar tersebut yakni Cucu Nasir (29), Kartika (28), Daci Herliani (41) warga Karawang, Linda Nurari (34), Eti Roheti (22), Een Suheni (37), Dede Saidah (32) warga Bandung Barat, Daci Herliani (41) warga Karawang, Asri Anggraeni (38) warga Garut dan dan Nur Erika (25) Sukabumi. (raa)
Load more