Usai mendekati bocah perempuan tersebut, pelaku pun beraksi beringas dengan memegang bagian dada dan alat kelamin korban.
Tak hanya itu, pelaku turut serta memaksa tangan korban untuk memegang alat kelaminnya.
"Kemudian untuk persangkaan pasal yang kami terapkan adalah Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (raa)
Load more