LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Susi Pudjiastuti Tolak Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Minta Anulir Kebijakan
Sumber :
  • tim tvone - Julio Trisaputra

Susi Pudjiastuti Tolak Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Minta Anulir Kebijakan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Susi meminta Jokowi memba

Senin, 29 Mei 2023 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Susi meminta Jokowi membatalkan keputusan yang mengizinkan Indonesia mengekspor pasir laut. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan.

“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar,” kata Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti, Minggu (28/5/2023) malam.

Menurut dia, perubahan iklim atau climate change sudah dirasakan di Indonesia. Untuk itu, Susi berharap pemerintah tidak mengambil langkah dengan memperburuk situasi iklim saat ini.

Baca Juga :

“Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” ungkapnya.

Diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Di dalam Pasal, Jokowi memberikan izin kepada pihak lain untuk mengambil pasir laut dengan alasan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Kemudian pada Pasal 8, diatur mengenai sarana yang dapat dipakai untuk mengeruk pasir laut yaitu kapal isap dan diutamakan kapal milik Indonesia.

Namun, kapal isap milik asing diperbolehkan apabila tak ada kapal milik Indonesia. Lalu, pada Pasal 9 beleid tersebut, diuraikan hal-hal yang bisa dilakukan dari pasir laut yang sudah dikeruk, di antaranya:

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 10, diuraikan bahwa perusahaan yang terlibat eskpor dan penjualan pasir harus memiliki izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau gubernur, serta menteri perdagangan.

Jokowi mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapat izin diwajibkan membayar PNBP dan pungutan yang lain.

Selain itu, Jokowi juga mencabut Keppres Nomor 33 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Keppres itu tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, di antaranya;

(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (saa/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Incar Pasar Timur Tengah, Kemenperin Lepas Ekspor Tekstil ke Dubai Senilai 350 Ribu Dolar AS

Incar Pasar Timur Tengah, Kemenperin Lepas Ekspor Tekstil ke Dubai Senilai 350 Ribu Dolar AS

Tiga kontainer produk tekstil yang diekspor ke Dubai ini, merupakan produksi PT Mahugi Jaya Sejahtera  senilai 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,6 miliar. 
Polrestabes Semarang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi

Polrestabes Semarang Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Lintas Provinsi

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus tiga orang anggota komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi lintas provinsi.
Aurelie Ngaku Sempat Klepto Waktu Kecil, Bagaimana Pandangan Islam soal Mencuri? Ini Penjelasan Ustaz Suhendri

Aurelie Ngaku Sempat Klepto Waktu Kecil, Bagaimana Pandangan Islam soal Mencuri? Ini Penjelasan Ustaz Suhendri

Aktris Aurelie mengaku pernah mengalami klepto saat usia kecil. Namun, bagaimana pandangan islam? ini penjelasan ustaz Suhendri soal hukum dan jenis pencurian..
Menko Luhut Resmikan Sekretariat GBFA di World Water Forum Bali, Memperkuat Pelaksanaan Program Strategis Nasional

Menko Luhut Resmikan Sekretariat GBFA di World Water Forum Bali, Memperkuat Pelaksanaan Program Strategis Nasional

GBFA G20 Bali adalah organisasi internasional yang dipelopori negara berkembang, termasuk Indonesia dan merupakan representasi Asia pada sistem Bretton Woods.
Mulai Sekarang Perbanyak Istighfar jika Tikus Selalu Masuk ke Rumah, Kata Ustaz Khalid Basalamah itu Tanda-tanda...

Mulai Sekarang Perbanyak Istighfar jika Tikus Selalu Masuk ke Rumah, Kata Ustaz Khalid Basalamah itu Tanda-tanda...

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan bahwa, jika tikus selalu masuk dalam rumah wajib waspada. Ia mengimbau segera memperbanyak istighfar karena ada tanda ini.
Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Brebes, Amankan 12 Sepeda Motor Hasil Curian

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Brebes, Amankan 12 Sepeda Motor Hasil Curian

Jajaran Resmob Satreskrim Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor, yang biasa beroperasi di wilayah Brebes bagian selatan.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya