"Pertama terkait dengan TPPO kemarin baru saja kepolisian diberikan tugas oleh Presiden menjadi pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO sebelumnya diawaki oleh Kementerian PPA," kata Listyo.
"Dan saya kira ini segera kita tindak lanjuti segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Tentunya saat ini tim sedang mempersiapkan diri untuk mulai bekerja," sambungnya.
Sebelumnya dikutip dari tvOnenews.com, Mahfud MD mengungkap bahwa pihaknya mendapati hambatan saat akan melakukan pemberantasan TPPO.
Hambatan yang dimaksud berupa birokrasi serta adanya bekingan pada kasus TPPO tersebut.
"Kita sendiri terkadang sudah mengetahui simpul-simpulnya tapi terhambat. Terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbekingan dan sebagainya," katanya dikutip dari artikel tvOnenews.com pada Rabu (31/5/2023). (raa)
Load more