Garut, Jawa Barat - Terbukti melanggar etik saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Garut, Hilwan Fanaqi, salah seorang Komisioner KPUD Garut dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hilwan dianggap melanggar aturan karena menjadi pengurus partai politik (parpol) sebelum masa tenggatnya selesai.
Pihak KPUD Garut membenarkan yang bersangkutan menjadi teradu dan salinan putusan DKPP atas penjatuhan sanksi kepada Hilwan diumumkan lewat website DKPP.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP di websitenya.
Hilwan Fanaqi menjabat komisioner KPUD Garut sudah 2 kali periode. Pertama yang bersangkutan pernah menjabat pada periode 2014 - 2019, dan yang ke 2 pada 2019-2024.
Ia terpilih lagi menjadi komisioner KPU lantaran jam terbang dalam urusan penyelenggaraan pemilu, tetapi sayang, etika penyelenggara yang melarang pernah menjadi pengurus Partai Politik, terbongkar saat Hilwan menjabat kali ke duanya di KPU Garut,
"Benar, kemarin kita para komisioner, staf dan lainya sudah mengetahui yang bersangkutan diberhentikan oleh putusan DKPP," kata Ketua KPUD Garut Junaidin Basri, kepada tvonenews.com, Kamis (4/11/2021) di kantornya.
Ketua KPUD Garut juga menyatakan, bahwa keputusan memberhentikan Hilwan karena dia pernah menjadi pengurus parpol.
"Yang bersangkutan pernah jadi ketua KPU Garut, pada periode pertamanya di masa tahun bakti 2014-2019, ia jadi ketuanya tahun 2016. Pada prinsipnya kita menunggu keputusan dari KPU RI, kesalahan yang diterbitkan DKPP ini bahwa yang bersangkutan menjabat diduga menjadi salah satu pengurus partai politik sebelum menjadi komisioner," tambah Junaidi.
Dalam putusannya DKPP menyebutkan teradu terbukti melanggar ketentuanPasal 6 ayat 2 huruf a,b dan d juncto pasal 6 ayat 3 huruf f junto Pasal 7 ayat (1) junto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto pasal 15 huruf b, c, g, dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Jika pernah menjadi pengurus partai politik kemudian menjadi komisioner KPU ada jeda memang aturanya 5 tahun kalo tidak salah. Putusan atau surat resmi pemberhentian Hilwan Fanaqi dari DKPP belum sampai di kantor KPUD Garut, baru mengetahui dari salinan website DKPP," tutup Ketua KPUD Garut Junaidi. (Taufiq Hidayah/act)
Load more