GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM: Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal

Komnas HAM mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan HAM-nya diakui.
Sabtu, 6 November 2021 - 14:33 WIB
Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional (Komnas) HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, pemberian perlindungan hukum dari negara kepada penyandang disabilitas, termasuk disabilitas intelektual dan perkembangan belum optimal, meskipun keberadaan hak-hak asasi mereka sudah diakui di Indonesia. “Pelaksanaannya masih bermasalah, antara lain criminal justice system kita belum berkesesuaian dengan realitas orang penyandang disabilitas,” kata Sandrayati Moniaga saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, bertajuk “Urgensi Hukum bagi Individu dengan Disabilitas Intelektual dan Perkembangan” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum UNPAR, dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, sistem peradilan pidana (criminal justice system) masih memiliki dua masalah sehingga belum optimal memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, yaitu prosedur hukum acara pidana yang masih tidak sesuai dan asistensi pada penyandang disabilitas yang belum diatur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandrayati Moniaga pun memaparkan beberapa aturan yang menjamin perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyadang Disabilitas.

Di dalamnya, lanjut Sandrayati, telah disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai WNI. Ada pula Pasal 2 ayat (1) sampai (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

Secara umum, disebutkan bahwa lembaga penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga lain terkait peradilan wajib menyediakan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. "Jadi, jelas ya peraturan perundangan cukup banyak," ucap Sandrayati Moniaga menegaskan.

Namun pada praktiknya, prosedur hukum acara pidana dan asistensi pada penyandang disabilitas masih belum diatur dengan baik. "Saya ingin mengajak kita berpikir bersama, bergerak bersama, mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hukum, hak asasi manusia, khususnya bagi orang penyandang disabilitas intelektual serta perkembangan secara komprehensif atau menyeluruh," imbau Sandrayati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Padahal Sudah Beri Sinyal Comeback, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret John Herdman dari Skuad Timnas Indonesia

Padahal Sudah Beri Sinyal Comeback, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret John Herdman dari Skuad Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan beri sinyal comeback usai cedera dan kembali latihan bersama Oxford United, namun tetap tak dipanggil John Herdman ke skuad Timnas Indonesia.
Serial Tink Dikabarkan sedang Dikembangkan, Fokus pada Karakter Peri Cantik Tinker Bell

Serial Tink Dikabarkan sedang Dikembangkan, Fokus pada Karakter Peri Cantik Tinker Bell

Disney+ dikabarkan sedang mengembangkan serial Tink. Kabarnya, serial Tink ini akan berfokus pada karakter ikonik Tinker Bell.
Di Hadapan Gibran, Rismon Sianipar Akui Hal Ini Tentang Jokowi

Di Hadapan Gibran, Rismon Sianipar Akui Hal Ini Tentang Jokowi

Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiloan Sianipar, menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).
Ada Apa dengan SMK IDN Bogor yang Izinnya Dicabut oleh Dedi Mulyadi? Begini Penjelasan Kronologinya

Ada Apa dengan SMK IDN Bogor yang Izinnya Dicabut oleh Dedi Mulyadi? Begini Penjelasan Kronologinya

Lantas, sebenarnya apa yang terjadi pada SMK IDN Bogor, hingga izinnya tanpa ampun langsung dicabut oleh Dedi Mulyadi? Berikut penjelasan lengkap kronologinya.
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Ditjenpas Gelar Bazar Pasar Murah Ramadan

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Ditjenpas Gelar Bazar Pasar Murah Ramadan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar bazar bertemakan “Bazar Pasar Murah Ramadan” di halaman Ditjenpas.

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, turut jadi sorotan setelah klubnya US Sassuolo menelan kekalahan dalam lanjutan Serie A. Legenda Italia beri komentar pedas.
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Bung Ropan menyebut, salah satu pemain Timnas Indonesia bernilai miliaran rupiah cocok dipilih John Herdman untuk menggantikan Miliano Jonathans. Siapa dia?
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela menjadi sorotan publik setelah munculnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan dokter koas Cindy Rizap
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT