Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila mereka tidak memiliki iktikad baik membayar utang kepada negara, maka hak keperdataan mereka, termasuk mengajukan kredit ke bank dapat dibatasi.
“Langkah-langkah pembatasan (hak keperdataan, red.) misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur,” terang Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengingatkan para debitur dan obligor apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang maka akan diproses secara pidana.
“Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas,dan menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” tegas Menko Polhukam.
Menurut Mahfud, tindakan tegas itu diperlukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI.
Ia menjelaskan sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.
Load more