LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kasi Intelijen Kejari Basel Dody P Purba.
Sumber :
  • Frendy

Bunuh Istri dengan Sadis, Suami Terancam Hukuman Mati

Bunuh Istri Sendiri dengan Sadis, Suami Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 November 2021 - 23:54 WIB

Bangka Selatan, Babel - Seorang suami MR (21) yang membunuh istrinya sendiri benama Ella Andini (24) secara sadis di kabupaten Bangka Selatan terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.

Wanita muda malang tersebut merupakan warga Jl Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Tak hanya sang suami, pelaku lain FH alias Apoy yang terlibat merencanakan pembunuhan sadis terhadap pun terancam hukuman yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba saat dimintai konfirmasi pada Senin (8/11/2021).

Baca Juga :

“Baik perlu kami sampaikan di sini bahwa Kejari Basel pada tanggal 26 Oktober tahun 2021 telah menerima 2 SPDP, yang pertama SPDP atas nama M Rafly dan kedua SPDP atas nama Feri Handoko alias Apoy," ujar Kasi Intelijen Kejari Basel Dody P Purba. 

Setelah menerima dua SPDP para pelaku, kemudian ditetapkan dua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara itu. Tim pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. 

"Sedangkan JPU yang menangani perkara Feri Handoko ialah Pak Deri dan Pak Oslan. Kemudian perlu kami sampaikan juga pada tanggal 28 Oktober kemarin berkas keduanya ini sudah dilimpahkan penyidik ke kami," katanya. 

Setelah menerima berkas perkara, lalu kejaksaan menerbitkan P18 tentang administrasi perkara tindak pidana mengenai hasil penyelidikan yang belum lengkap pada tanggal 3 November 2021, sehingga perkara tersebut dikatakan dalam proses 'Pratut'.

"Yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat oleh jaksa yang nanti akan diberikan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Muhammad Rafly Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP." jelas Dody

“Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP di mana dia diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana ke Rafly," sambungnya. 

Dody menerangkan, kedua tersangka itu terancam hukuman paling maksimal 'hukuman mati', seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Di mana dalam Pasal 340 itu ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Jaksa peneliti akan sesegera mungkin memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara," katanya. 

Selanjutnya, dari penyidik jaksa akan memberikan waktu lagi kepada penyidik untuk melengkapi berkas, kemudian dilaksanakan proses penuntutan. (Frendy/Nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rahasia Pendidikan Dibongkar Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono: Guru Ikhas Hasilkan Anak Bangsa Berkualitas

Rahasia Pendidikan Dibongkar Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono: Guru Ikhas Hasilkan Anak Bangsa Berkualitas

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono mengungkap sejumlah rahasia pendidikan dalam acara seminar yang diadakan Bupati Grobogan, Sri Sumarni di Gedung Riptaloka, Minggu (19/5/2024).
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mendarat di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu pukul 16.25 WITA, tak kenal lelah, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung mengunjungi kediaman Niwa Lepir di Desa Pambotanjara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT.
Kapolda Jateng Silaturahmi Pengajian Sewelasan di Ponpes An-Nawawi Purworejo

Kapolda Jateng Silaturahmi Pengajian Sewelasan di Ponpes An-Nawawi Purworejo

Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jawa Tengah, dan Kapolres se eks-Karesidenan kedu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi bersilaturahmi ke pondok pesantren An-Nawawi di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah , Pada Minggu (19/05/2024)
KNKT Evakuasi Bangkai dan Puing Pesawat Tecnam P2006T Yang Jatuh di BSD ke Banda

KNKT Evakuasi Bangkai dan Puing Pesawat Tecnam P2006T Yang Jatuh di BSD ke Banda

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan mengevakuasi bangkai pesawat kecil jenis Tecnam P2006T yang jatuh di Kawasan Lapangan Sunbirst BSD, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/5/2024) siang.
Kemeriahan Festival Rujak Uleg 2024 Sambut Hari Jadi Kota Surabaya, Simbol Kebersamaan Warga Surabaya

Kemeriahan Festival Rujak Uleg 2024 Sambut Hari Jadi Kota Surabaya, Simbol Kebersamaan Warga Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sukses menggelar Festival Rujak Uleg 2024 di Balai Kota, Minggu, (19/5/2024).
Selain Belanda, PSSI Bisa Pantau Kuda Hitam Eropa Ini yang Punya Pemain Keturunan Buat Timnas Indonesia

Selain Belanda, PSSI Bisa Pantau Kuda Hitam Eropa Ini yang Punya Pemain Keturunan Buat Timnas Indonesia

Tak cuma Belanda, PSSI juga bisa pantau kuda hitam benua Eropa berikut lantaran punya pemain diaspora yang bisa dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott Akhirnya Muncul setelah Ramai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott akhirnya muncul setelah beberapa hari terakhir menjadi perbincangan karena tak dipanggil Shin Tae-yong ke skuad Garuda.
3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

3 Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Kompak Dapatkan Promosi, Terbaru Ada Klub Milik Anindya Bakrie X Erick Thohir

Dari mulai Hartono Bersaudara bersama klub asal Italia, Como 1907 hingga terbaru ada klub Liga Inggris milik Anindya Bakrie dan Erick Thohir pun tak luput menjadi perhatian. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya