Sleman, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat pencurian data kartu kredit yang mengaku sebagai Customer Service (CS) penerbit kartu kredit.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, modus sindikat pencuri data kartu kredit ini dengan cara mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online, sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit tersebut.
“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” kata Roberto kepada wartawan, Kamis, 11 November 2021.
Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, kata Roberto, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.
“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar Roberto.
Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain mobil, uang tunai, 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah dan catatan keuangan.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun.(Andri Prasetiyo/put)
Load more