Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI tidak keberatan apabila PT Jakarta Propertindo (JakPro) akan melakukan banding setelah dinyatakan bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
Meski begitu JakPro wajib menyampaikan permohonan kepada pengadilan dengan menyampaikan jaminan bank yang ditetapkan.
"Jika telah diajukan permohonan keberatan, KPPU tentu saja akan melimpahkan putusan dan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada pengadilan untuk dinilai lebih lanjut oleh hakim," ujarnya, pada Senin (24/7/2023).
"Bagi KPPU keberatan oleh terlapor adalah hal yang wajar. Kita lihat perkembangan lanjutan di pengaduan niaga nanti," lanjut dia.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (JakPro) buka suara setelah ditetapkan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM tahap III dan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi sebesar Rp16.800.000.000.
Oleh karena itu, Direktur Utama PT JakPro, Iwan Takwin mengatakan akan melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini, JakPro sedang menyiapkan segala berkas dengan menggandeng tim kuasa hukum.
"JakPro menghormati proses yang berjalan dan saat ini bersama Tim Legal kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya, yaitu proses banding," kata dia, melansir keterangan resmi, Sabtu (22/7/2023).
Iwan mengatakan, selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur. Dalam pengadaan barang dan jasa, JakPro selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
"Dalam menjalankan kegiatan usaha PT Jakarta Propertindo (JakPro) selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, JakPro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," jelasnya.
Kendati demikian, putusan KPPU itu menjadi catatan evaluasi bagi JakPro ke depan. Pihaknya juga berusaha menyempurnakan kegiatan usahanya ke arah yang lebih baik. (agr/mii)
Load more