"Sampai saat ini kita tidak diberi kesempatan sebagai lawyer-nya untuk mendampingi beliau dan belum tau beliau saat ini di mana, sesuai tidak aturan hukum yang ada, semua orang diberikan hak dan kewenangan untuk didampingi oleh seorang pengacara dalam segala tindakannya," tegasnya. (Kurnia Dwi Hapsari/act)
Load more