Surabaya, Jawa Timur - Peredaran narkoba sudah semakin merajarela, di Surabaya polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang nekad mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya bisnis haram ini dijalankan bersama suami dan anaknya yang sekarang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Murti (44thn) ibu rumah tangga warga Tambak Pring, Kecamatan Asemrowo Surabaya, diamankan unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11/2021) karena kedapatan mengecer narkoba dalam paket kecil senilai Rp150 ribu, yang dijual di rumahnya.
Ironisnya bisnis haram tersebut dilakoni oleh pelaku bersama SN suami dan LM anak kandung nya, yang kini keduanya masih dalam pengejaran polisi, dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi dari jaringan keluarga ini, SN suami pelaku membeli paket sabu seberat 5 gram ke seorang bandar besar lantas kemudian diecer menjadi 12 paket kecil seharga Rp150 ribu setiap paket nya.
"Sabu dibeli oleh SN suami pelaku lantas di kemas dalam paket kecil – kecil untuk kemudian di edarkan oleh tersangka Murti dan anaknya LM, “ jelas Iptu M Sumarlan, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di hadapan awak media.
Pelaku melayani penjualan sabu tergolong unik, sabu diedarkan langsung di rumahnya. Namun pelanggan nya wajib menyebut kalimat kode “ening” saat mengetuk pintu rumah, jika kode tidak disebutkan maka tidak dilayani oleh pelaku.
"Mereka ini sudah memiliki pelanggan tetap yang telah mereka kenal, sehingga peredaran nya sulit dilacak. Pembeli hanya bisa dilayani dengan menyebut kode tertentu ,“ timpal Iptu Sumarlan.
Saat diamankan Murti tak pernah menyangka jika bisnis haram yang telah dilakoni selama tiga bulan bersama suami dan anaknya tersebut mengantarkanya menjadi tersangka dan masuk ke jeruji besi.
"Sumpah pak saya tidak tau kalau yang saya jual adalah narkoba, saya hanya menuruti perintah suami untuk menjual barang haram tersebut “ ujar Murti sambil menangis sesengukan.
Dari catatan Kepolisian SN suami pelaku merupakan terpidana kasus pembunuhan yang telah bebas, dan mencoba peruntungan dengan berbisnis narkoba. Sementara itu Akibat perbuatan nya Murti terancam pidana penjara selama 20 tahun , karena terjerat pasal 114 kuhp ayat 1 junto pasal 112 karena telah terbukti mengedarkan narkoba bersama keluarga nya. (zainal azhari/ade)
Load more