Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih melakukan pemeriksaan kepada empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
DRZ sendiri telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung pada Jumat di Mapolresta Bandarlampung.
Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung yang telah dipecat dari jabatannya tersebut diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.53 WIB.(ant/muu)
Load more