Proses eksekusi tanah seluas 5000 meter di kompleks pergudangan Kalianak Barat ini berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya sejak tahun 2011 silam. Proses eksekusi sempat tertunda selama dua tahun dikarenakan adanya pelaksanaan Pilkada Surabaya serta kondisi Kota Pahlawan yang sempat menjadi zona merah Covid-19. ( Zainal Azhari/Ard)
Load more