LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara 5 tahun
Sumber :
  • tim tvone - Bagas

Selain Dituntut 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Juga Dituntut 6 Bulan Tambahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya dalam membantu memuluskan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy terhadap David Ozora.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Shane dengan hukuman tambahan 6 bulan sebagai ganti restitusi.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, Shane diminta turut membayar biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sesuai kemampuan dan kadar perbuatannya itu dalam membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga :

Namun, bila Shane tak mampu membayar restitusi, dia diharuskan menggantinya dengan penjara selama 6 bulan lamanya.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian Untuk membayar restutusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp120.388.911.030," tutur Jaksa.

Adapun dalam tuntutannya itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas.

Pasalnya, Shane dinilai Jaksa turut membantu Mario dalam memuluskan aksi penganiayaan brutalnya itu terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," katanya.

Sebelumnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara 5 tahun. Shane Lukas diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana penjara," imbuhnya. (rpi/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Sabtu 1 Juni April 2024 Cinta dan Hubungan untuk Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Sabtu 1 Juni April 2024 Cinta dan Hubungan untuk Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut merupakan ramalan ZODIAK hari Sabtu 1 Juni 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang memiliki zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces.
Kementerian PPPA: Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum Harus Diperlakukan Adil

Kementerian PPPA: Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum Harus Diperlakukan Adil

Kementerian PPPA memandang hakim harus memahami asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam menangani kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Penantian 7 Tahun Terbayar, Bahagianya Kapten Persib dan Pilar Timnas Indonesia Wujudkan Mimpi Juara Liga 1 Perdana dalam Karier

Kapten Persib dan pilar Timnas Indonesia, Marc Klok tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya usai raih gelar juara perdana Liga 1 setelah menanti cukup lama.
Korea Utara Lakukan Latihan Tembak Libatkan Peluncur Roket Ganda Super Besar

Korea Utara Lakukan Latihan Tembak Libatkan Peluncur Roket Ganda Super Besar

Korea Utara melakukan latihan tembak yang melibatkan peluncur roket ganda berukuran super besar, dalam upaya menunjukkan tekadnya melancarkan serangan pencegahan terhadap Korea Selatan jika terprovokasi.
BNPB Ungkap Potensi Bahaya Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Ibu

BNPB Ungkap Potensi Bahaya Bencana Banjir Lahar Dingin Gunung Ibu

Pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan adanya potensi bahaya bencana banjir lahar dingin Gunung Ibu di Halmahera Barat, Maluku Utara yang belum lama ini mengalami erupsi.
Polisi Ungkap Dua DPO Vina Cirebon Fiktif, Hotman Paris Sodorkan Putusan Pengadilan

Polisi Ungkap Dua DPO Vina Cirebon Fiktif, Hotman Paris Sodorkan Putusan Pengadilan

Pengacara keluarga almarhum Vina, Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan pernyataan polisi yang menyebut dua DPO kasus Vina Cirebon, yakni atas nama Dani dan Andi, fiktif.
Trending
5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

5 Fakta Persib Juara Liga 1 2023/2024, Dari Tak Pernah di Puncak Klasemen Hingga Sapu Bersih Championship Series

Persib Bandung memastikan diri menjadi juara ketika menaklukan Madura United dengan skor akhir agregat 6-1. 
Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Terseret Pusaran Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Anak Eks Bupati Cirebon Ceritakan Pengalaman Ekstrim

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Harusnya Ikut Rayakan Juara, Eks Pemain Asing Kirim Pesan Haru Usai Persib Jadi Juara Liga 1

Perayaan Persib sebagai juara ini setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sulit Terungkap, Pengacara Terpidana Disinyalir Lakukan Obstruction of Justice

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kompolnas Blak-blakan Saksi Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Diancam Sosok Ini...

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Mengejutkan! Praktisi Hukum Ungkap Pelaku Obstruction Of Justice Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar Baik Soal Situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Delegasi FIFA Berkunjung ke Indonesia

Kabar baik soal situasi Shin Tae-yong dan Elkan Baggott jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, hingga kabar tentang delegasi FIFA yang berkunjung ke Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya