"Dalam waktu 7 hari kita akan menentukan sikap banding atau terima terhadap putusan itu," ujar JPU.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang menjalani sidang tuntutan. Keempat terdakwa adalah Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan dua orang tedakwa dari pihak swasta yaitu Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.(Junjati Patra/madon/put))
Load more