LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PP Muhammadiyah sebut penggusuran masyarakat Pulau Rempang bukti pemerintah gagal laksanakan mandat Konstitusi
Sumber :
  • Teguh Prihatna-Antara

PP Muhammadiyah: Penggusuran Masyarakat Pulau Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

PP Muhammadiyah menilai penggusuran masyarakat Pulau Rempang bukti pemerintah gagal melaksanakan mandat konstitusi.

Rabu, 13 September 2023 - 12:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PP Muhammadiyah menilai penggusuran masyarakat Pulau Rempang bukti pemerintah gagal melaksanakan mandat konstitusi.

Pemukiman dan warganya tercatat telah ada sejak 1834. Tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur. Hal tersebut bermula sejak 2001.

Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta untuk mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia serta Singapura dengan PT MEG (Grup Artha Graha milik Tommy Winata) dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Baca Juga :

Pada 2007 proyek ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan.

Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari China untuk investasi sebesar 11,5 miliar USD dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City.

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi hingga Rp318 triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.

Melansir keterangan resmi PP Muhammadiyah yang diterima tvOnenews.com pada Rabu (13/9/2023), proyek Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah.

Pasalnya, payung hukumnya baru disahkan pada tanggal 28 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak.

Hampir dalam setiap Pembangunan PSN di Indonesia, pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat.

Lebih jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta.

Pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal pada 7 September 2023 ini sangat memalukan.

Pemerintah terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang jauh sebelum Indonesia didirikan.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan “Tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru.

Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut.

LHKP dan MHH menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia.

Dalam UUD 1945 disebutkan tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sebaliknya, melalui penggusuran paksa itu, negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka berupa Proyek Eco-city seluas 17.000 hektare.

Karena itu, LHKP dan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdiri bersama berbagai elemen gerakan masyarakat sipil di Indonesia yang sudah turut bersolidaritas menyatakan sikap antara lain:

1. Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Presiden juga didesak untuk mengevaluasi dan mencabut PSN yang memicu konflik dan memperparah kerusakan lingkungan.

2. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang sedang ditahan serta menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik.

3. Mendesak pemerintah segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan perspektif HAM, mendayagunakan dialog dengan cara-cara damai yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keadilan antar generasi.

4. Mendesak DPR RI untuk mengevaluasi beragam peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan mandat konstitusi karena akan menjadikan masyarakat sebagai korban dan melanggengkan krisis sosio-ekologis.

5. Mendesak Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah yang penuh dengan partisipasi bermakna, melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak serta memastikan prinsip keadilan antar generasi.

6. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera memerintahkan penarikan pasukan dari lokasi yang menjadi milik masyarakat Pulau Rempang, mengevaluasi penggunaan gas air mata dalam kekerasan yang terjadi pada tanggal 7 September 2023 di Pulau Rempang serta mencopot Kapolda kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam yang terbukti melakukan kekerasan pada masyarakat sipil.

7. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kepada perempuan dan anak-anak terdampak brutalitas aparat kepolisian dan segala bentuk represi dan intimidasi oleh aparat pemerintah.

8. Mendesak pemerintah agar segera menjamin dan memuliakan hak-hak masyarakat Pulau Rempang untuk hidup, mempertahankan kebudayaan dan tinggal di tanah yang selama ini mereka tempati serta mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia.

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Media Vietnam Sebut Permintaan STY Untuk Kick Off Lebih Cepat Lawan Irak Jadi Kerugian Bagi Timnas Vietnam

Timnas Indonesia akan menjadi tamu di dua pertandingan terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan menjamu Irak dan Filipina. 
KNKT Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat PK-IFP di BSD, Percakapan Pilot dan Menara Pengawas Dibongkar, Ternyata

KNKT Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat PK-IFP di BSD, Percakapan Pilot dan Menara Pengawas Dibongkar, Ternyata

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat PK-IFP di dekat Lapangan Sunburst, BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Pemerintah Indonesia Prihatin Atas Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

Pemerintah Indonesia Prihatin Atas Jatuhnya Helikopter Presiden Iran

Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas musibah jatuhnya helikopter yang membawa Presiden Iran Ebrahim Raisi serta rombongannya.
Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Kembali Naik Hingga Mencapai 2,2 Miliar Dolar AS di Kuartal I-2024

Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Kembali Naik Hingga Mencapai 2,2 Miliar Dolar AS di Kuartal I-2024

Untuk keempat kalinya, Indonesia kembali mencatat defisit transaksi berjalan (current account deficit) pada kwartal I-2024 lalu sebesar 2,2 miliar dolar AS. 
Media Malaysia Tiba-tiba Kirim Kabar Mengejutkan untuk Timnas Indonesia, Skuad Shin Tae-yong Lawan Filipina akan...

Media Malaysia Tiba-tiba Kirim Kabar Mengejutkan untuk Timnas Indonesia, Skuad Shin Tae-yong Lawan Filipina akan...

Kabar baik bagi Timnas Indonesia dari media Malaysia jelang pertandingan menghadapi Filipina. Kabar baik apa yang diterima Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong
Tolong Hati-hati, Sajadah Terlalu Empuk untuk Shalat Ternyata Dilarang Nabi, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hal ini, Ternyata karena...

Tolong Hati-hati, Sajadah Terlalu Empuk untuk Shalat Ternyata Dilarang Nabi, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hal ini, Ternyata karena...

Sajadah yang terlalu empuk untuk shalat ternyata dilarang Nabi memangnya benar? Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya menjelaskan alasannya ternyata
Trending
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Sederet Fakta Baru Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Kesaksian Para Pelaku hingga Kemungkinan Rekayasa Kasus oleh Pihak Tertentu

Terungkap sederet fakta baru mengenai pembunuhan Vina dan Eky, dua remaja Cirebon tahun 2016. Para pelaku ungkap fakta mengejutkan dan kemungkinan rekayasa.
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Berikut pengakuan lima terpidana pembunuhan Vina saat jalani pemeriksaan oleh kepolisian di kantor polisi yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya