Malang, Jawa Timur - Polresta Malang Kota resmi menetapkan tujuh tersangka, dari 10 anak yang sempat diamankan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Penetapan tujuh tersangka tersebut, usai dilakukan gelar perkara pada Selasa (23/11/21) kemarin.
Atas kasus pemerkosaan dan kekerasan (persekusi) terhadap siswi kelas 6 SD di wilayah Kota Malang, Kamis (18/11/21) lalu.
Lebih lanjut, Kompol Tinton menjelaskan penetapan tujuh tersangka tersebut. Enam anak langsung dilakukan penahanan di sel anak Mapolresta setempat.
"Sedangkan, satu tersangka lagi dipulangkan. Dikarenakan masih di bawah umur yakni 13 tahun. Sesuai aturan UU tentang anak, di bawah 14 tahun tidak dilakukan penahanan," jelas Kompol Tinton.
Selain itu, tiga anak lainnya sempat diamankan juga dilakukan pemulangan. Mereka bertiga saat itu hanya sebagai penonton dan tidak terlibat sama sekali.
Disinggung apakah suami istri secara siri masuk dari ketujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, keduanya termasuk dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Enam tersangka selanjutnya menjalani penahanan di sel anak Mapolresta selama lima belas hari kedepan. Pihaknya pun akan meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk secepatnya memproses.
"Atas perbuatannya tersebut, maka para tersangka terancam pasal 81 tentang pencabulan ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Satu pasal lagi yakni pasal 170 tentang pengeroyokan, ancamannya 5 sampai 9 tahun penjara," bebernya.
Tinton menambahkan, Kondisi korban terus membaik, tim Trauma Healing Polresta terus memberikan pendampingan serta pemulihan mentalnya.
"Terkait adanya informasi-informasi baru, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Ada juga info yang kami terima juga di luar penyidikan," pungkasnya.(Edy Cahyono/rey)
Load more