Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui KPPIP kemudian melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dianggap vital dan berdampak luas untuk dilakukan percepatan berdasarkan kebutuhan nasional dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam pengusulannya, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Swasta, dan BUMN/D wajib didukung oleh Menteri Teknis sebagai pembina sektor terkait. Dengan demikian, proyekproyek dalam daftar PSN sudah sejalan dengan Rencana Strategis Sektor (Renstra) ataupun RPJMN dan RPJPN di setiap sektornya.
Pengusulan Proyek Strategis Nasional harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen penyiapan proyek seperti Masterplan, Feasibility
Study, studi AMDAL, kajian dampak ekonomi, dan dokumen lain yang dilampirkan sebagai persyaratan pengusulan.
Keseluruhan dokumen studi tersebut juga telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk akademisi, masyarakat, dan para profesional. Khusus untuk Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dokumen studi yang dilampirkan harus memuat kajian risiko dan value for money.
Lebih jauh lagi, proses evaluasi PSN berdasarkan Perpres 75/2014 j.o Perpres 122/2016 dilaksanakan bertahap mulai dari pembahasan teknis yang dieskalasi hingga Rapat tingkat Menteri dan melibatkan banyak stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah sebagai representasi dari masyarakat. Proses Evaluasi PSN yang berjenjang membahas pemenuhan terhadap 3 kriteria utama yaitu kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional.
Selain kriteria-kriteria tersebut, juga diperlukan beberapa pertimbangan tambahan seperti kajian atas usulan tambahan PSN baru, dengan memastikan program/proyek yang akan dimasukkan dalam daftar PSN dapat dipastikan waktu penyelesaiannya dan pembiayaannya diutamakan tidak menggunakan APBN, serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Load more