Palembang, Sumsel - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin mengatakan, pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Jaksa Agung, yang paling utama dalam restorative justice yakni saling memaafkan, perkara ancamannya tidak lebih 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih Rp2,5 juta.
Dijelaskannya, ada 435 perkara sampai sekarang. Tercatat sejak 22 Juli 2020.
“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.
Kasus Nenek Minah yang mengambil 3 buah kakao seberat 3 kilogram milik sebuah perusahaan di wilayah Banyumas, Jateng diselesaikan dengan restorative justice. Nenek buta huruf ini dilaporkan dan diadili. Hingga vonis hukuman percobaan, atau tidak perlu menjalani hukuman, sehingga memenuhi rasa keadilan.
Restorative justice adalah hukum yang mengutamakan perdamaian.
“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.
Tercacat sejumlah penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan restorative justice tahun 2021.
Kejari Muara Enim, dengan tersangka Alfiansyah, Pasal 362 KUHP. Korban Deva P, kesepakatan damai 8 November 2021. Peristiwa kejahatan terjadi tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar 2, Muara Enim. Tersangka yang bekerja sebagai ojek, menggasak ponsel korban yang diletakkan di dashboard motor Deva. Alfiansyah mencurinya untuk biaya hidup.
Kemudian kasus yang terjadi di Kejari Pagaralam, dengan tersangka Aprida Hendriati. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan korban Yuliana Indrawati. Kesepakatan damai, 15 November 2021. Perkara berlangsung 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB, terjadi perkelahian tersangka Apriyadi dengan Yuliana. Tersangka menampar wajah korban dua kali, menarik rambut hingga korban terjatuh namun terus dipukuli. Aprida juga melaporkan Yuliana. Aprida merasa menjadi korban penganiayaan karena Yuliana mencakar wajah dan badan Aprida hingga dilerai.
Selanjutnya, Kejari Ogan Komering Ilir, tersangka Muhhad Solichin dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan korban Purwanto. Purwanto berselingkuh dengan SY istri tersangka. Lalu tanggal 25 September 2021 pukul 09.20 WIB, tersangka Muhhad mendatangi rumah Purwanto dengan membawa parang membacok korban, hingga luka-luka di kepala, tangan kiri, tangan kanan, dan luka di bawah tulang selangkang tengah. Pelaksanaan kesepakatan damai 17 November 2021. (Junjati Patra/act)
Load more