LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Palembang, Sumsel (25/11/2021)
Sumber :
  • Junjati Patra

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tentang Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Sumsel: yang Penting Saling Maaf

Jaksa Agung: yang paling utama dalam restorative justice yakni saling memaafkan, perkara ancamannya tidak lebih 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih Rp2,5 juta.

Jumat, 26 November 2021 - 07:48 WIB

Palembang, Sumsel - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin mengatakan, pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut Jaksa Agung, yang paling utama dalam restorative justice yakni saling memaafkan, perkara ancamannya tidak lebih 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih Rp2,5 juta.

“Tapi yang paling utama adalah kata maaf. Karena rasa keadilan di masyarakat dengan adanya perdamaian ini. Harus clear, tidak ada dendam lagi, itu yang terpenting,” ujar Burhanudin saat bicara tentang restorative justice, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).

Dijelaskannya, ada 435 perkara sampai sekarang. Tercatat sejak 22 Juli 2020. 

“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.

Kasus Nenek Minah yang mengambil 3 buah kakao seberat 3 kilogram milik sebuah perusahaan di wilayah Banyumas, Jateng diselesaikan dengan restorative justice. Nenek buta huruf ini dilaporkan dan diadili. Hingga vonis hukuman percobaan, atau tidak perlu menjalani hukuman, sehingga memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :

Restorative justice adalah hukum yang mengutamakan perdamaian. 

“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.

Tercacat sejumlah penghentian penuntutan berdasarkan rasa keadilan restorative justice tahun 2021. 

Kejari Muara Enim, dengan tersangka Alfiansyah, Pasal 362 KUHP. Korban Deva P, kesepakatan damai 8 November 2021. Peristiwa kejahatan terjadi tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Toko Ikan di Jalan Pramuka, Kelurahan Pasar 2, Muara Enim. Tersangka yang bekerja sebagai ojek, menggasak ponsel korban yang diletakkan di dashboard motor Deva. Alfiansyah mencurinya untuk biaya hidup.

Kemudian kasus yang terjadi di Kejari Pagaralam, dengan tersangka Aprida Hendriati. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan korban Yuliana Indrawati. Kesepakatan damai, 15 November 2021. Perkara berlangsung 2 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB, terjadi perkelahian tersangka Apriyadi dengan Yuliana. Tersangka menampar wajah korban dua kali, menarik rambut hingga korban terjatuh namun terus dipukuli. Aprida juga melaporkan Yuliana. Aprida merasa menjadi korban penganiayaan karena Yuliana mencakar wajah dan badan Aprida hingga dilerai. 

Selanjutnya, Kejari Ogan Komering Ilir, tersangka Muhhad Solichin dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan korban Purwanto. Purwanto berselingkuh dengan SY istri tersangka. Lalu tanggal 25 September 2021 pukul 09.20 WIB, tersangka Muhhad mendatangi rumah Purwanto dengan membawa parang membacok korban, hingga luka-luka di kepala, tangan kiri, tangan kanan, dan luka di bawah tulang selangkang tengah. Pelaksanaan kesepakatan damai 17 November 2021. (Junjati Patra/act)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Pernikahan, Rizky Febian dengan Mahalini Gelar Upacara Adat Bali

Jelang Pernikahan, Rizky Febian dengan Mahalini Gelar Upacara Adat Bali

Pasangan penyanyi romantis, yakni Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah melangsungkan upacara adat Dharma Suaka di Kediaman Mahalini di Bali,
Catat! Inilah Urutan Dzikir yang Dianjurkan Setelah Laksanakan Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Urutannya Adalah...

Catat! Inilah Urutan Dzikir yang Dianjurkan Setelah Laksanakan Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Urutannya Adalah...

Membaca dzikir setelah shalat sangat dianjurkan. Inilah urutan dzikir setelah shalat yang dianjurkan. Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan urutannya begini.
Presiden Club Jadi Buah Bibir Publik, Anggota DPR Angkat Bicara

Presiden Club Jadi Buah Bibir Publik, Anggota DPR Angkat Bicara

Ihwal Presiden Club menuai perbincangan alot di tengah-tengah publik hingga menuai komentar menohok dari beberapa politikus. Salah satunya Anggota DPR RI Saleh
Bakal Digandeng Rizky Febian, Mahalini akan Pindah Agama usai Mepamit? Ini Hadits dalam Islam terkait Mualaf

Bakal Digandeng Rizky Febian, Mahalini akan Pindah Agama usai Mepamit? Ini Hadits dalam Islam terkait Mualaf

Rizky Febian dan Mahalini menjalani tradisi Mepamit di Bali, Minggu (5/5/2024). Ada kabar Mahalini akan pindah agama, ini hadits di dalam Islam terkait mualaf.
Pemkab OKU Timur Raih Status Opini WTP dalam Laporan Pajak Keuangan Pemerintah Daerah 2023

Pemkab OKU Timur Raih Status Opini WTP dalam Laporan Pajak Keuangan Pemerintah Daerah 2023

Pemerintah Kabupaten OKU Timur kembali berhasil meraih status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.
Reaksi Ivar Jenner dan Justin Hubner Setelah Disebut Roberto Mancini Layak Bermain di Liga Italia

Reaksi Ivar Jenner dan Justin Hubner Setelah Disebut Roberto Mancini Layak Bermain di Liga Italia

Ivar Jenner dan Justin Hubner langsung memberikan respons setelah mengetahui bahwa Roberto Mancini memantau permainan timnas Indonesia U-23 di laga kontra Irak.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Di tengah kabar timnas Indonesia bakal kembali kedatangan pemain naturalisasi baru, langsung mendapat berbagai komentar pedas dari suporter Vietnam, pesaing.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya