News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Maraknya Deklarasi Capres Cawapres Prabowo-Yusril, Pakar : Bila Terwujud Itu Dwitunggal, Layaknya Soekarno-Hatta

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangannya dalam menentukan figur Cawapres sebagai organ konstitusional yang determinan dalam konstelasi politik nasional.
Kamis, 5 Oktober 2023 - 01:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. memberikan pandangannya dalam menentukan figur Cawapres sebagai organ konstitusional yang determinan dalam konstelasi politik nasional.

Menurut Fahri Bachmid, eksistensi presiden dan wakil presiden sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia mempunyai kedudukan serta peran yang sangat vital dan strategis. Desain sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kedudukan dan tugas presiden dan wakil presiden dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 UUD 1945. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan norma Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa “Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden”.
 
Fahri Bachmid menekankan, sesuai kebutuhan konstitusional pengisian jabatan, calon wakil presiden tidak lagi sekadar figur yang berfungsi membantu meningkatkan elektabilitas. 

"Calon presiden harus berani mengembalikan serta mendudukkan pranata wakil presiden sesuai derajat konstitusionalnya sebagaimana ketika kelembagaan kepresidenan dibentuk berdasarkan UUD 1945. Yakni, bahwa cawapres ditentukan berdasarkan kebutuhan negara, bukan semata-mata ”ban serap," kata Fahri saat menjadi Narasumber dalam Diskusi Publik Relawan Yakin Indonesia Maju (04/09/2023). 

Tugas konstitusional negara ke depan akan semakin kompleks, lebih berat dan menantang. Oleh karena itu, prinsip meritokrasi merupakan sebuah keniscayaan dalam memilih sosok cawapres yang teknokratis, intelektual, dan tentunya menguasai aspek ketatanegaraan serta kepemerintahan. 

"Secara konvensional, praktik pengisian jabatan wapres dengan konsep meritokrasi sebenarnya pernah terjadi dalam sejarah ketatanegaraan kita. Itulah Dwitunggal Soekarno-Hatta, di mana Soekarno berperan sebagai "solidarity maker" di awal kemerdekaan dan Hatta berperan sebagai administrator negara. Prinsip meritokrasi dalam menentukan wakil presiden membuka kesempatan yang setara bagi setiap figur potensial yang cakap dan teknokratis untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar demi mencapai tujuan-tujuan negara," ujar Fahri.

Fahri juga menjelaskan, secara konstitusional, Pasal 6A Ayat (1) mengatur "Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ketentuan mengenai satu pasangan ini menunjukkan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden itu adalah satu kesatuan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Kamis 9 April: Alwi Farhan Lawan Unggulan Jepang, Ada 10 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Asia 2026, Kamis 9 April: Alwi Farhan Lawan Unggulan Jepang, Ada 10 Wakil Indonesia Main

Jadwal Kejuaraan Asia 2026 hari ini, di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan yang akan melawan tunggal putra unggulan asal Jepang.
Pemprov DKI Gelar Kegiatan Halal Bihalal di Kota Tua Akhir Pekan Ini

Pemprov DKI Gelar Kegiatan Halal Bihalal di Kota Tua Akhir Pekan Ini

Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan Halal Bihalal sebagai wadah pemersatu bagi seluruh lapisan masyarakat di Taman Fatahillah, kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada Sabtu, 11 April 2026.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Thailand Ungkap Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, PSSI Bergerak Diam-diam?

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Thailand Ungkap Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, PSSI Bergerak Diam-diam?

Tak ada angin tak ada hujan, media Thailand tiba-tiba membongkar kabar mengejutkan terkait Timnas Indonesia. Luke Vickery disebut sedang proses naturalisasi.
Liverpool Ambil Keputusan soal Masa Depan Arne Slot usai Dikalahkan PSG di Liga Champions

Liverpool Ambil Keputusan soal Masa Depan Arne Slot usai Dikalahkan PSG di Liga Champions

Liverpool dikabarkan sudah mengambil keputusan soal masa depan Arne Slot sebagai pelatih. Sang juru taktik semakin terpojok usai kekalahan 0-2 dari Paris Saint-Germain.
DOR! Siswa SMP di Siak Riau Tewas Terkena Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik di Sekolah

DOR! Siswa SMP di Siak Riau Tewas Terkena Ledakan Senapan Rakitan Saat Ujian Praktik di Sekolah

Seorang siswa kelas IX SMP Sains Tahfihz Islamic Center di Kabupaten Siak, Riau berinisial MA (15) meninggal dunia setelah mengikuti ujian praktik di sekolah.
Hansi Flick Tak Habis Pikir dengan Wasit usai Barcelona Dikalahkan Atletico Madrid 0-2 di Liga Champions

Hansi Flick Tak Habis Pikir dengan Wasit usai Barcelona Dikalahkan Atletico Madrid 0-2 di Liga Champions

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, memberikan reaksi atas keputusan wasit yang merugikan di laga kontra Atletico Madrid. La Blaugrana kandas dengan skor 0-2 setelah Pau Cubarsi dikartu merah.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dedi Mulyadi memanggil pemuda bernama Lantang untuk dengarkan saran soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, berharap proses di Samsat lebih mudah dan online.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral