Pada saat itu, Babinsa Alex sedang tidak mengenakan seragamnya, kemudian menegur pelaku yang sedang berkendara dengan ugal-ugalan.
Selanjutnya, pengeroyokan terjadi karena Vadel Badjideh tidak terima saat diingatkan oleh Babinsa Alex Edison lantaran mengemudi dengan ugal-ugalan.
Kemudian, kata Bintoro, salah satu dari pelaku menghampiri korban. Tak sendirian, pelaku mengajak dua orang rekannya yaitu VAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang untuk mengeroyok Alex.
"Jadi pelaku berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban adalah saudara Alex Edison yang kebetulan rekan kami dari Babinsa Kodim Jaksel," ucap dia.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Pesanggrahan pada 13 Oktober 2023. Belakangan, kasus ini ditarik penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bintoro mengatakan, pihaknya menggandeng TNI untuk mengusut kasus ini. Tiga orang pelaku pun diringkus. Masing-masing atas nama Martin, VAB atau Vadel Badjideh dan BMB atau Bintang. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Load more