Medan- Sumut, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembobolan Minimarket Alfamart di Jl. Pendidikan, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran (DPO).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus memerintahkan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, untuk mengejar para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kejadian ini terjadi pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 02.35 WIB. Akibatnya, pihak minimarket mengalami kerugian yang cukup besar. Dan langsung membuat laporan di Satreskrim Polrestabes Medan", ucap Kompol Dr M Firdaus, saat Press Release Sabtu (27/11/2021) di Mapolrestabes Medan.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Resmob Polrestabes Medan langsung olah TKP dan terus melakukan penyelidikan.
Gerak cepat tim berhasil mengamankan dua pelaku. Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Ardian alias Ardi dan Hairul Uman.
"Kedua pelaku berhasil diamankan di Jl Pendidikan, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada hari Selasa (23/11/2021) dini hari. Dan hingga saat ini tim masih mengejar 4 pelaku yang masuk dalam pencarian (DPO)", jelas Firdaus.
Dalam pengakuan dua pelaku yang sudah diamankan, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian di Minimarket itu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah CD berisikan rekaman CCTV, sebuah linggis, sebuah alat scan barcode, sebuah mouse merk DELL, 1 unit printer, 1 buah plat BK 6772 MAL, 2 buah kotak delivery Alfamart, sebuah kotak kecap Bangau, 10 kaleng susu Bear Brand, 2 buah jaket, 2 buah topi, 2 buah ikat pinggang dan 2 buah sepatu.
“Motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang, Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", tegasnya. (Bahana/Nof)
Load more